Surabaya – IfaUpdateNews.com
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali mengirimkan sinyal kuat dalam upaya menguak dugaan mega korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang nilainya ditaksir mencapai Rp2 triliun. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara korupsi dana hibah secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam agenda persidangan.
Permintaan tersebut sontak menjadi sorotan publik. Pasalnya, perkara korupsi dana hibah yang berlangsung bertahun-tahun ini telah menyeret 21 orang sebagai tersangka, namun hingga kini tidak satu pun pejabat aktif Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun secara administratif kebijakan hibah berada di bawah kewenangan gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Cak Sholeh, aktivis dan pemerhati isu antikorupsi Jawa Timur, menyebut pemanggilan Khofifah sebagai momentum krusial untuk membuka kejanggalan besar yang selama ini mengendap.
“Iki baru berita bagus. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya secara terbuka meminta Jaksa KPK menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ini bukan perkara kecil, bro. Ini dugaan korupsi Rp2 triliun, bukan uang receh,” tegas Cak Sholeh, Senin.
Kejanggalan Penanganan Perkara
Cak Sholeh mengingatkan publik bahwa KPK sebelumnya telah menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur, termasuk ruang kerja Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak. Namun, hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka dari unsur pimpinan maupun pejabat struktural Pemprov Jawa Timur.
“Hibah itu tidak turun sendiri. Yang mengesahkan, yang menandatangani, itu gubernur. Kalau hibah ugal-ugalan bertahun-tahun, masak tidak ada pertanggungjawaban pejabat yang punya kewenangan?” ujarnya.
Menurutnya, fakta bahwa puluhan tersangka berasal dari kalangan penerima dan perantara hibah, sementara pejabat pengambil keputusan tetap aman, menimbulkan tanda tanya besar soal keadilan hukum.
“Dari 21 tersangka, tidak satu pun pejabat Pemprov Jatim. Padahal yang mengesahkan anggaran, yang tanda tangan, itu gubernur. Ini keganjilan serius dan hanya bisa dijawab secara terbuka di persidangan,” kata Cak Sholeh.
Publik Diminta Mengawasi Persidangan
Cak Sholeh menyerukan kepada masyarakat sipil, aktivis, dan media untuk mengawal kehadiran Khofifah di Pengadilan Tipikor Surabaya, agar persidangan tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar menggali kebenaran substantif.
“Ayo teman-teman, kita awasi, kita saksikan. Supaya hakim, jaksa KPK, dan penasihat hukum terdakwa benar-benar menggali apakah ada atau tidak keterlibatan gubernur, wakil gubernur, maupun pejabat Pemprov Jawa Timur,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kehadiran Khofifah bukan untuk menghakimi, melainkan memberi ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban di forum hukum yang sah dan terbuka.
Dana Negara untuk Rakyat, Bukan Bancakan
Lebih jauh, Cak Sholeh menyampaikan kekecewaan publik atas dugaan penyalahgunaan dana negara dalam jumlah fantastis tersebut.
“Sebagai warga masyarakat, kami tentu tidak terima uang negara Rp2 triliun dipakai bancakan. Duit itu milik rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk subsidi pendidikan, subsidi kesehatan, dan bantuan bagi masyarakat miskin, bukan justru menjadi ladang korupsi berjamaah.
“Rp2 triliun itu bisa mengubah hidup jutaan rakyat kecil. Bisa buat sekolah gratis, layanan kesehatan layak, dan bantu wong cilik. Kalau benar dikorupsi, ini kejahatan moral yang sangat berat,” tambahnya.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Permintaan Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur dinilai sebagai ujian integritas penegakan hukum, baik bagi KPK maupun lembaga peradilan.
Publik kini menanti: apakah hukum akan benar-benar bekerja tanpa pandang jabatan, atau justru kembali berhenti di lingkaran bawah kekuasaan.
IfaUpdateNews.com akan terus memantau dan mengawal perkembangan persidangan ini sebagai bagian dari komitmen jurnalistik untuk menghadirkan informasi yang tajam, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pewarta : ifa
Media : IfaUpdateNews.com

