IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” RS Saiful Anwar Malang Disorot, Dugaan Praktik Tenaga Kesehatan Berizin Kedaluwarsa Mengemuka

RS Saiful Anwar Malang Disorot, Dugaan Praktik Tenaga Kesehatan Berizin Kedaluwarsa Mengemuka



Malang | Ifaupdetenews.com —

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar Malang tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan pembiaran terhadap sejumlah tenaga kesehatan yang disinyalir masih aktif bekerja meski izin praktiknya telah kedaluwarsa.

Temuan ini mencuat setelah beredarnya informasi di media sosial dan platform TikTok dalam beberapa hari terakhir, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim investigasi gabungan media Jawa Timur melalui penelusuran lapangan dan konfirmasi langsung kepada pihak rumah sakit.

Berdasarkan data awal yang dihimpun tim investigasi, diduga terdapat puluhan oknum perawat serta beberapa oknum bidan yang Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), maupun Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)-nya telah habis masa berlaku, namun masih menjalankan aktivitas pelayanan kesehatan di lingkungan RS Saiful Anwar Malang.


Dugaan Lemahnya Pengawasan Internal

Dalam rangka klarifikasi, tim investigasi gabungan media Jatim telah mencoba menghubungi Kepala Bagian SDM RS Saiful Anwar Malang. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan disinyalir belum memberikan tanggapan langsung dan justru mengalihkan komunikasi kepada pihak Humas rumah sakit.

Saat dikonfirmasi, perwakilan Humas RS Saiful Anwar Malang menyampaikan bahwa persoalan tersebut kemungkinan berkaitan dengan kendala teknis administrasi.

“Terima kasih atas informasinya. Bisa jadi ada gangguan sistem atau server sehingga pengurusan izin menjadi terlambat. Kami juga masih menunggu arahan dari pimpinan dan Kabag SDM,” ujar Humas RS Saiful Anwar Malang saat dikonfirmasi, Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan, mengingat izin praktik tenaga kesehatan merupakan syarat mutlak dan fundamental dalam pelayanan medis, bukan sekadar urusan administratif biasa.


Temuan Lapangan Tim Investigasi

Berdasarkan penelusuran lapangan serta keterangan dari sejumlah narasumber, termasuk mantan pegawai rumah sakit, tim investigasi menemukan dugaan bahwa sedikitnya sekitar 20 oknum perawat dan 2 oknum bidan belum memperpanjang izin praktiknya, namun masih aktif melayani pasien, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Situasi ini dinilai sangat mengkhawatirkan, karena berpotensi menyangkut keselamatan pasien, kepastian hukum, serta integritas sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan utama Jawa Timur tersebut.


Pandangan Pengamat Hukum

Pengamat hukum, Sahlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki izin praktik yang sah dan masih berlaku.

“STR, SIPP, dan SIPB merupakan instrumen hukum yang wajib dimiliki tenaga kesehatan. Izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi pejabat kesehatan berwenang. Tanpa izin yang berlaku, praktik pelayanan kesehatan dapat dikategorikan sebagai praktik ilegal,” tegas Sahlan saat dimintai pendapat.

Ia menambahkan, praktik kebidanan dan keperawatan tanpa izin yang sah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Ancaman Sanksi Administratif hingga Pidana

Dalam regulasi yang berlaku, izin praktik dinyatakan tidak berlaku apabila masa berlakunya habis. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.


Sanksi administratif meliputi:

Teguran lisan atau tertulis

Peringatan tertulis

Penghentian sementara kegiatan praktik

Pencabutan izin praktik

Denda administratif

Sementara itu, Pasal 439 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa praktik tenaga kesehatan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. 


Tuntutan Penegakan Hukum

Atas temuan ini, tim investigasi gabungan media Jatim mendorong Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Bareskrim Mabes Polri, Polda Jatim, serta Polres Malang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, audit perizinan, serta penegakan hukum secara profesional dan transparan.

Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik, keselamatan pasien, serta marwah institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah.


Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RS Saiful Anwar Malang, khususnya Kabag SDM, belum memberikan pernyataan resmi secara tertulis terkait dugaan tersebut. Redaksi Ifaupdetenews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

(Tim Investigasi Gabungan Media Jatim)

Pewarta: Ifa

Lebih baru Lebih lama