IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Teror Digital Berujung Laporan Polisi, Warga Surabaya Cari Keadilan di Polda Jatim

Teror Digital Berujung Laporan Polisi, Warga Surabaya Cari Keadilan di Polda Jatim


WwwIfaupdatenews.com

SURABAYA — Ruang digital yang semestinya menjadi sarana komunikasi sehat justru berubah menjadi arena tekanan psikis yang menyakitkan. Seorang perempuan asal Kota Surabaya akhirnya memilih jalur hukum setelah mengaku menjadi korban serangan reputasi, teror mental, dan dugaan penyebaran fitnah melalui media sosial Facebook.

Perempuan berinisial SW secara resmi melaporkan sebuah akun Facebook bernama “Vianetta Ragmania” ke Polda Jawa Timur pada Sabtu, 24 Januari 2026. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

Didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., SW mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan membawa serangkaian bukti digital yang dinilai cukup kuat untuk menjerat terlapor secara pidana.

Dugaan Serangan Terhadap Kehormatan dan Nama Baik

Kuasa hukum pelapor menegaskan, laporan ini bukan reaksi emosional sesaat, melainkan langkah hukum terukur atas dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan pribadi yang dilakukan secara terbuka melalui media sosial.

“Ada unggahan-unggahan yang memuat tuduhan serius, bernuansa fitnah, dan disebarluaskan ke ruang publik tanpa dasar fakta. Ini menyangkut martabat, harga diri, dan hak privasi klien kami,” ujar Dodik kepada Ifaupdatenews.com.

Atas perbuatan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuduhan Perselingkuhan yang Dibantah Keras

Dalam konten media sosial yang dipersoalkan, pelapor dituding memiliki hubungan terlarang dengan seorang pria bernama Andri, bahkan disebut melakukan check in bersama di sebuah hotel di kawasan Surabaya Barat.

“Tuduhan itu sama sekali tidak benar. Klien kami tidak mengenal sosok yang disebut-sebut, apalagi melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan,” tegas Dodik.

Ia menilai, narasi yang dibangun dalam unggahan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak reputasi sosial dan kehidupan pribadi kliennya secara luas.

Data Pribadi Diduga Disebar Tanpa Hak

Tak berhenti pada tudingan moral, akun Facebook yang dilaporkan juga diduga mempublikasikan data pribadi pelapor, termasuk informasi yang seharusnya bersifat rahasia.

“Ini sudah masuk wilayah pelanggaran serius. Data personal disebarkan tanpa izin, disertai narasi provokatif yang menghakimi. Dampaknya bukan hanya psikologis, tetapi juga menyangkut keamanan pribadi,” ungkapnya.

Sejumlah tangkapan layar, rekam jejak digital, dan bukti pendukung lain telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti secara profesional.

Dugaan Kebocoran Data Hotel Disorot

Menariknya, perkara ini juga membuka dugaan lain yang tak kalah serius, yakni kemungkinan kebocoran data pribadi dari pihak ketiga. Kuasa hukum pelapor menyebut kliennya memang pernah menginap di salah satu hotel di Surabaya pada November 2025, menggunakan identitas resmi dan nomor telepon pribadi.

Namun sebulan kemudian, kliennya justru dihubungi oleh seorang perempuan tak dikenal melalui aplikasi pesan instan, yang mengaku memiliki akses terhadap data tersebut.

“Kami meminta aparat kepolisian mendalami kemungkinan adanya kebocoran data. Jika benar, ini menjadi persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan,” kata Dodik.

Tekanan Mental dan Teror Berkelanjutan

Sejak peristiwa itu, pelapor mengaku mengalami tekanan mental berat, menerima berbagai hinaan, tudingan, hingga ancaman akan diviralkan di media sosial. Ancaman tersebut, menurut kuasa hukum, akhirnya benar-benar dilakukan.

“Klien kami sempat mencoba menyelesaikan secara baik-baik, namun tidak mendapat respons. Ketika teror berlanjut dan kondisi psikologis memburuk, jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.

Menanti Penegakan Hukum yang Adil

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Setiap unggahan memiliki konsekuensi, dan setiap tuduhan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kini, pelapor menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian, seraya berharap hukum ditegakkan secara adil dan berimbang.

Ifaupdatenews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme yang berimbang, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran.

Pewarta: Ifa

Editor: Redaksi

Lebih baru Lebih lama