Jakarta | Ifaupdatenews.com
Pewarta: Ifa
Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memantik diskursus nasional mengenai arah demokrasi lokal di Indonesia. Di tengah kelelahan publik terhadap mahalnya biaya politik, konflik horizontal, serta polarisasi sosial akibat pemilihan langsung, gagasan ini dinilai sebagai momentum untuk menata ulang praktik demokrasi agar lebih efisien, beradab, dan berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang efektif.
REM Institute, lembaga kajian kebijakan dan demokrasi, memandang perdebatan ini sebagai persimpangan penting bagi masa depan demokrasi daerah. Dalam analisisnya, REM Institute menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dipersempit hanya pada satu model prosedural, melainkan harus dipahami sebagai sistem nilai yang bertujuan menghadirkan kepemimpinan yang akuntabel, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Demokrasi bukan dogma teknis, melainkan instrumen institusional untuk memastikan kekuasaan bekerja bagi rakyat,” demikian salah satu poin utama kajian REM Institute yang dirilis di Jakarta, 31 Desember 2025.
Tafsir Konstitusional: Ruang Terbuka bagi Model Demokrasi
REM Institute menggarisbawahi bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara sadar tidak mengunci mekanisme tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa merinci apakah demokrasi tersebut harus berbentuk pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui lembaga perwakilan.
Menurut REM Institute, frasa “dipilih secara demokratis” membuka ruang konstitusional bagi negara untuk menyesuaikan mekanisme demokrasi dengan kebutuhan tata kelola, kondisi sosial, serta efektivitas pemerintahan.
“Demokrasi perwakilan adalah praktik yang sah dalam teori dan praktik politik modern. Selama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap berada dalam koridor kedaulatan rakyat,” tegas REM Institute.
Beban Pilkada Langsung: Mahal, Politatif, dan Rentan Konflik
REM Institute juga menyoroti realitas empiris pilkada langsung yang selama ini berlangsung. Meski memberikan ruang partisipasi luas, pilkada langsung tidak lepas dari dampak serius, mulai dari tingginya biaya penyelenggaraan, praktik politik uang, hingga konflik sosial yang berulang di daerah.
Dalam banyak kasus, kontestasi elektoral justru menyisakan fragmentasi sosial dan menghambat konsolidasi pemerintahan pascapemilihan. Energi birokrasi dan elite daerah kerap tersedot ke dalam tarik-menarik politik, alih-alih fokus pada pelayanan publik dan pembangunan.
“Demokrasi yang baik bukan hanya demokrasi yang partisipatif, tetapi juga demokrasi yang fungsional,” tulis REM Institute dalam kajiannya.
Dalam konteks inilah, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dipandang sebagai alternatif kebijakan yang lebih efisien dan terukur, dengan potensi menciptakan stabilitas politik daerah yang lebih kondusif bagi pembangunan jangka menengah dan panjang.
Kedaulatan Rakyat Tidak Hilang, Tetapi Harus Dijaga
Menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi reduksi kedaulatan rakyat, REM Institute menilai kritik tersebut sah, namun perlu ditempatkan secara proporsional. DPRD adalah lembaga representatif yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif, sehingga kewenangan politik yang dimilikinya tetap bersumber dari mandat rakyat.
Namun demikian, REM Institute mengingatkan bahwa legitimasi tersebut tidak bersifat otomatis. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD hanya akan demokratis secara substantif jika disertai dengan penguatan institusi dan mekanisme pengawasan.
REM Institute merekomendasikan sejumlah prasyarat mutlak, antara lain:
proses pemilihan yang terbuka dan dapat diawasi publik,
uji kelayakan dan kepatutan yang objektif serta berbasis kompetensi,
penegakan etika politik yang ketat,
serta mekanisme kontrol publik dan hukum yang efektif.
Tanpa itu semua, mekanisme perwakilan berisiko berubah menjadi arena oligarki politik yang menjauh dari kepentingan rakyat.
Demokrasi Dewasa: Berani Mengevaluasi Diri
Dalam simpulan analisanya, REM Institute menegaskan bahwa menimbang ulang mekanisme pemilihan kepala daerah bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan tanda kedewasaan politik bangsa. Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu mengevaluasi dirinya sendiri demi menghasilkan pemerintahan yang lebih adil, efektif, dan bertanggung jawab.
“Demokrasi tidak diukur dari seberapa sering rakyat datang ke bilik suara, tetapi dari sejauh mana kekuasaan dijalankan untuk kepentingan rakyat,” tegas REM Institute.
Dengan desain regulasi yang kuat, etika politik yang tegas, serta pengawasan publik yang aktif, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi instrumen demokrasi substantif — bukan sekadar jalan pintas prosedural.
Wacana ini, pada akhirnya, menuntut kebijaksanaan pembuat kebijakan untuk tidak terjebak pada romantisme demokrasi prosedural, tetapi berani menata ulang sistem demi menghadirkan pemerintahan daerah yang benar-benar berdaulat dalam melayani rakyat.
