Www ifaupdatenews com
JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini berada di persimpangan krusial. Sejumlah warga bersama organisasi masyarakat sipil resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pendanaan program tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Gugatan ini mempersoalkan dugaan pengalihan sebagian besar anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG. Dalam dokumen permohonan, disebutkan bahwa total anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun, dengan sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG.
Para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar amanat konstitusi yang mengharuskan alokasi minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Mereka menegaskan bahwa keberpihakan terhadap pemenuhan gizi anak tetap penting, namun tidak boleh mengorbankan hak fundamental lain yang juga dijamin oleh konstitusi.
“Ini bukan soal menolak program gizi, tetapi soal ketertiban dalam pengelolaan anggaran negara. Negara tidak boleh menggeser kewajiban konstitusional dengan dalih program populis,” demikian salah satu poin dalam argumentasi gugatan.
Sorotan publik pun menguat. Di tengah semangat memperjuangkan aspirasi rakyat, sebagian kalangan menilai langkah hukum ini sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan negara agar tetap berada dalam koridor hukum yang benar.
Advocate Musrifah, S.Sos., S.H., turut angkat bicara dengan pernyataan yang tegas, berkelas, dan sarat perspektif konstitusional.
“Negara hukum tidak dibangun atas dasar niat baik semata, melainkan pada kepatuhan terhadap konstitusi. Program Makan Bergizi Gratis adalah ikhtiar mulia, tetapi kemuliaan itu tidak boleh berdiri di atas potensi pelanggaran norma anggaran yang telah diikat secara tegas dalam Undang-Undang Dasar.”
Ia menegaskan, pengujian di Mahkamah Konstitusi harus dipandang sebagai mekanisme korektif yang sah dalam sistem demokrasi, bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
“Kita harus mampu membedakan antara kebijakan yang baik secara moral dan kebijakan yang sah secara hukum. Ketika keduanya bertabrakan, maka hukumlah yang menjadi penentu arah. Di situlah peran Mahkamah Konstitusi menjadi sangat strategis—menjaga agar setiap kebijakan tetap berada dalam rel konstitusi.”
Lebih jauh, Musrifah menilai bahwa polemik ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema pendanaan program prioritas nasional.
“Jika negara ingin menghadirkan keadilan sosial, maka fondasinya harus kokoh: transparansi anggaran, akuntabilitas kebijakan, dan kepatuhan pada konstitusi. Tanpa itu, program sebesar apa pun berpotensi kehilangan legitimasi.”
Perkara ini kini menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Putusan yang akan diambil nantinya tidak hanya menentukan nasib program MBG, tetapi juga menjadi preseden penting dalam tata kelola anggaran negara ke depan.
Di tengah dinamika ini, satu hal menjadi jelas: perjuangan aspirasi rakyat tidak hanya berbicara tentang tujuan, tetapi juga tentang cara—dan dalam negara hukum, cara harus selalu tunduk pada konstitusi.
(Red)
