Www ifaupdatenews com
Surabaya, 22 April 2026 — Wacana mengenai upaya menggulingkan Presiden atau Wakil Presiden kembali memantik perdebatan tajam di ruang publik. Istilah “makar” yang kerap disematkan pada gerakan di luar parlemen dinilai tidak selalu tepat secara hukum maupun politik.
Pakar Hukum Tata Negara, Saiful Huda Ems (SHE), menegaskan bahwa tidak semua gerakan ekstra-parlementer dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kalau setiap gerakan di luar parlemen disebut makar, maka sejarah 1998 harus kita vonis sebagai kejahatan. Faktanya tidak demikian,” tegas SHE dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Ia mengingatkan bahwa gelombang gerakan rakyat yang berhasil mendorong lengsernya Presiden Soeharto merupakan bukti nyata bahwa tekanan publik di luar parlemen adalah bagian dari dinamika demokrasi, bukan otomatis tindakan kriminal.
“Gerakan 1998 tidak lahir dari ruang sidang parlemen, tetapi dari suara rakyat yang meluap. Dan negara tidak memenjarakan itu, karena itu adalah kehendak politik rakyat,” ujarnya tajam.
Menurut SHE, persoalan utama terletak pada kesalahpahaman dalam memaknai hukum pidana dalam konteks politik. Ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak bisa digunakan secara serampangan untuk membungkam aspirasi.
“Hukum pidana itu punya batas. Ia baru masuk jika ada kekerasan, pemberontakan bersenjata, atau tindakan kriminal nyata. Di luar itu, itu wilayah politik, bukan kriminalisasi,” tandasnya.
Lebih jauh, SHE juga menyinggung legitimasi kekuasaan yang seringkali dikaitkan dengan hasil pemilu. Ia menilai, kemenangan dalam pemilu tidak serta-merta menghapus hak publik untuk mengkritik bahkan menuntut perubahan.
“Soeharto menang Pemilu 1997. Tapi setahun kemudian tumbang. Artinya apa? Legitimasi elektoral tidak kebal terhadap gelombang kehendak rakyat,” ujarnya.
Ia bahkan menantang narasi yang mengklaim bahwa suara di luar parlemen selalu lebih kecil.
“Tidak pernah ada referendum untuk mengukur itu. Jadi jangan merasa paling sah dan langsung menuduh yang berbeda sebagai makar. Itu logika yang berbahaya,” tegasnya.
Dalam perspektif yang lebih luas, SHE menilai hukum tata negara dan politik adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan.
“Hukum dan politik itu berjalan beriringan. Tapi dalam realitasnya, politik sering ditentukan oleh kekuatan. Siapa yang kuat, dia yang menentukan arah. Itu fakta, bukan teori,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung fenomena global, di mana banyak perubahan kekuasaan tidak berakhir di ruang pengadilan, melainkan melahirkan rezim baru.
“Sejarah dunia penuh dengan contoh. Yang menggulingkan kekuasaan, bukan dipenjara, tapi justru menjadi penguasa. Di situlah kita harus jujur melihat bahwa politik tidak sesederhana teks hukum,” katanya.
SHE pun mengingatkan agar penggunaan istilah makar tidak dijadikan alat politik untuk membungkam kritik.
“Jangan sedikit-sedikit makar. Demokrasi itu memberi ruang untuk berbeda, bahkan untuk menuntut perubahan. Yang tidak boleh adalah kekerasan, bukan aspirasinya,” pungkasnya.
Di tengah memanasnya dinamika politik, pernyataan ini menjadi pengingat bahwa garis antara aspirasi dan pelanggaran hukum tidak boleh ditarik secara sembarangan.
Sapere aude — beranilah berpikir.
(Ifa/Red)
