Www Ifaupdatenews com
Pewarta: Ifa
SURABAYA – Polemik terkait kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Kampung Seng V No. 33, RT 004 RW 001, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya, kembali mencuat. Kuasa hukum SHO THIAN LIONG menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 449 Tahun 1989 yang disebut milik MUCHAMMAD ASSEGAF.
Kuasa hukum SHO THIAN LIONG, Eko S., SH, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dokumen lama berupa Surat Persetudjuan Pindah Domisili atas nama SO WAN TIONG tertanggal 3 Maret 1970 yang ditandatangani atas nama Walikota Kepala Daerah Kotamadya Surabaja oleh Kepala Dinas Daerah Administrasi, SUBJANTORO.
Menurut Eko, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dispensasi pindah domisili diberikan kepada SO WAN TIONG dengan alasan akan menempati rumah milik sendiri. Dokumen tersebut bahkan disebut memiliki usia lebih tua dibanding SHM No. 449 yang diterbitkan BPN pada tahun 1989.
“Dalam surat persetudjuan dengan ejaan lama itu tertulis jelas mengenai rumah milik sendiri. Namun tiba-tiba kemudian muncul sertifikat SHM No. 449 Tahun 1989. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujar Eko kepada awak media, Jumat (15/05/2026).
Eko menjelaskan, pada Rabu 13 Mei 2026, kliennya SHO THIAN LIONG menghadiri mediasi kedua di Polrestabes Surabaya terkait laporan yang diajukan MUCHAMMAD ASSEGAF. Mediasi tersebut berlangsung di area kantin bawah Gedung Restorative Justice.
Dalam mediasi itu, pihak kuasa hukum SHO THIAN LIONG kembali meminta agar dapat memotret keseluruhan SHM No. 449 Tahun 1989 atau setidaknya memperoleh fotokopi dokumen tersebut. Namun, menurut Eko, permintaan itu tidak dikabulkan oleh pihak pelapor.
“Kami meminta agar diperlihatkan secara lengkap atau diberikan fotokopi SHM tersebut, tetapi pihak pelapor tetap tidak bersedia memberikannya,” ungkapnya.
Eko menilai sikap tersebut menimbulkan tanda tanya tersendiri terkait proses perolehan sertifikat dimaksud.
Selain itu, lanjut Eko, kliennya menyatakan keberatan apabila harus mengosongkan rumah tanpa adanya kompensasi, mengingat pihaknya juga memiliki bukti-bukti lama terkait penguasaan dan riwayat tempat tinggal tersebut.
“Klien kami merasa memiliki dasar dan bukti yang kuat. Karena itu, apabila memang harus diselesaikan melalui jalur hukum, kami siap adu bukti di persidangan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila pihaknya nantinya memperoleh salinan resmi SHM No. 449 Tahun 1989, maka tidak menutup kemungkinan akan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Eko, mediasi kedua antara SHO THIAN LIONG selaku terlapor dengan MUCHAMMAD ASSEGAF selaku pelapor berakhir tanpa kesepakatan dan diserahkan kembali kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses lanjutan.
“Penyidik tidak menyalahkan salah satu pihak karena keduanya sama-sama memiliki bukti. Penyidik juga menyampaikan bahwa nantinya pengadilan yang akan menentukan benar atau salah,” jelasnya.
Eko turut menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam menempati rumah tersebut. Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut sebelumnya dihuni dan dirawat oleh kakek SHO THIAN LIONG bernama SO OH THO, kemudian dilanjutkan oleh ayahnya, SO WAN TIONG, hingga akhirnya ditempati SHO THIAN LIONG sampai sekarang.
“Klien kami lahir dan besar di rumah tersebut. Hingga kini sudah lebih dari 60 tahun menempati rumah itu,” terang Eko.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru muncul sekarang, sementara menurut mereka selama puluhan tahun tidak pernah dipermasalahkan oleh keluarga MUCHAMMAD ASSEGAF semasa SO OH THO maupun SO WAN TIONG masih hidup.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Berdasarkan surat persetudjuan pindah domisili Nomor 60/A/WNA/70 milik SO WAN TIONG, kami mencurigai ada sesuatu yang janggal terkait proses terbitnya SHM No. 449 Tahun 1989,” pungkas Eko.
