SIDOARJO | Ifaupdatenews.com – Rasa aman yang seharusnya hadir setelah proses mediasi di kantor polisi justru berubah menjadi mimpi buruk bagi Robby, warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Pria tersebut mengaku menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga dilakukan puluhan orang tidak lama setelah dirinya meninggalkan Mapolsek Sukodono.
Peristiwa yang kini menjadi perbincangan warga itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap masyarakat serta respons aparat terhadap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika sekelompok orang yang diduga berprofesi sebagai debt collector mendatangi garasi milik korban pada malam hari. Kehadiran rombongan tersebut memicu ketegangan dan menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan untuk mengetahui persoalan yang terjadi.
Suasana yang semakin panas membuat korban meminta bantuan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Sukodono datang ke lokasi dan membawa pihak-pihak yang berselisih ke kantor polisi guna dilakukan mediasi.
Menurut pengakuan korban, mediasi berlangsung dan berakhir dengan kesepakatan damai. Namun situasi yang semula dianggap telah terkendali berubah drastis setelah korban kembali ke rumah.
Robby mengaku baru saja tiba di kediamannya ketika sekelompok massa dalam jumlah besar mendatangi lokasi. Dalam waktu singkat, situasi berubah menjadi aksi kekerasan yang menyebabkan dirinya dan warga lain mengalami luka-luka.
"Jumlahnya sangat banyak. Diperkirakan sekitar lima puluh orang," ungkap salah seorang warga yang mengaku menyaksikan suasana mencekam tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka lebam di berbagai bagian tubuh. Tidak hanya itu, seorang warga bernama Heru yang berada di lokasi juga mengalami luka serius pada bagian telinga hingga pecah dan mengeluarkan darah.
Kondisi tersebut membuat warga sekitar terkejut sekaligus geram. Mereka mempertanyakan bagaimana aksi pengeroyokan yang disebut melibatkan puluhan orang itu bisa terjadi hanya beberapa saat setelah proses mediasi selesai dilakukan.
Lebih jauh lagi, sejumlah warga menilai kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena dugaan penyerangan berlangsung saat situasi seharusnya sudah dalam pengawasan dan pengendalian aparat.
"Kalau sudah dimediasi dan selesai di kantor polisi, kenapa masih bisa terjadi pengeroyokan sebesar itu?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan tidak berhenti pada peristiwa kekerasan yang dialami korban. Keluarga korban mengaku semakin kecewa ketika berusaha mencari keadilan melalui jalur hukum.
Menurut pengakuan korban, dirinya bersama keluarga dan beberapa warga mendatangi Polres Sidoarjo untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya. Namun upaya tersebut disebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
Merasa belum mendapatkan kepastian hukum, korban akhirnya membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke Polda Jawa Timur.
Langkah itu ditempuh agar seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik serta berbagai persoalan yang muncul setelah kejadian berlangsung.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan aksi kekerasan yang terjadi pasca mediasi kepolisian. Di sisi lain, pengakuan korban terkait proses pelaporan yang disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya turut memunculkan harapan agar institusi penegak hukum memberikan penjelasan yang terang kepada publik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pengeroyokan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebab, dalam negara hukum, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang sama di hadapan undang-undang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Sukodono maupun Polres Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian, dugaan pengeroyokan yang dilaporkan korban, maupun terkait pengakuan korban mengenai penanganan laporan yang diajukan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Ifaupdatenews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Pewarta : Ifa
Editor : Redaksi Ifaupdatenews.com
