Www ifaupdatenews com
SURABAYA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor kembali terjadi di Kota Surabaya. Seorang pria bernama Arya dilaporkan ke Polsek Bubutan usai diduga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik rekannya sendiri dengan modus meminjam kendaraan.
Korban diketahui bernama Feri Kurniawan (30), warga Jalan Krembangan Jaya Selatan I/18-C RT 10 RW 07, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.
Peristiwa bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Arya pada Sabtu dini hari, 4 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam komunikasi tersebut, Arya meminta dijemput di kawasan Terminal Bungurasih Surabaya.
Namun karena sedang bekerja, korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Tak lama setelah itu, usai melaksanakan salat subuh, korban mendapat kabar bahwa Arya telah berada di rumah kerabat korban di kawasan Jalan Lamongan Dipo Surabaya.
Karena sudah saling mengenal cukup lama dan mengaku sebagai anggota BNN RI, korban akhirnya percaya dan meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam bernopol L-5865-AZ kepada terlapor.
Pelaku saat itu berjanji kendaraan akan dikembalikan pada hari yang sama. Akan tetapi hingga keesokan harinya motor tersebut tidak kunjung dikembalikan dan nomor telepon terlapor sudah tidak dapat dihubungi.
“Atas kejadian itu saya mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Saya berharap pelaku segera ditemukan dan motor saya bisa kembali,” ujar korban saat dikonfirmasi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Bubutan Surabaya dan telah tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Nomor: LP/B/83/V/2026/SPKT/POLSEK BUBUTAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan polisi disebutkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Jo 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Bubutan Surabaya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap keberadaan terlapor beserta kendaraan milik korban.
(Pewarta: Ifa)
