Www ifaupdatenews com
Bangkalan — Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Bangkalan menyoroti keterbukaan informasi publik terkait penanganan dugaan kasus pencabulan yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Sampang.
Ketua DPC KWI Bangkalan, Abd. Rosi, meminta aparat kepolisian lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada awak media agar proses penanganan perkara dapat diketahui publik secara jelas dan tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan dari dua jurnalis media siber yang mengaku kesulitan memperoleh keterangan resmi terkait perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara itu telah dilaporkan secara resmi oleh seorang perempuan asal Dusun Mursaba, Desa Bundah, Kabupaten Sampang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/69/IV/2026/Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim tertanggal 12 April 2026.
Abd. Rosi yang juga lulusan UKW Unitomo menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berperan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Karena itu, akses terhadap informasi yang valid sangat diperlukan agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Kami berharap Polres Sampang dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut sehingga informasi yang diterima masyarakat benar-benar jelas dan berimbang,” ujar Abd. Rosi, Rabu (27/5/2026).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Sampang maupun Kasat Reskrim Polres Sampang guna memperoleh keterangan resmi serta memastikan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
(Pewarta : Ifa)
