IFAUPDATENEWS.COM | KALIMANTAN – Suasana tegas namun tetap damai menyelimuti halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan, ketika ratusan hingga ribuan massa yang terdiri dari tokoh adat, pemimpin, dan umat Katolik keturunan Dayak dari berbagai penjuru wilayah berkumpul dalam aksi demonstrasi besar, Selasa (20/05/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk perjuangan nyata guna menuntut pengembalian sembilan sertifikat tanah serta brankas berisi dokumen dan aset berharga milik Gereja Katolik yang selama ini dikelola oleh Pendeta Mesen, yang dinyatakan sebagai aset sah milik seluruh umat Katolik di wilayah tersebut.
Dalam orasi yang disampaikan di hadapan massa dan aparat keamanan yang berjaga ketat, para pemimpin adat dan tokoh masyarakat dengan nada tegas namun penuh kearifan menyampaikan bahwa aset-aset tersebut bukanlah milik pribadi, melainkan warisan dan hak kolektif yang telah diusahakan dan dirawat bersama oleh umat selama puluhan tahun, bahkan sejak zaman pendahulu. “Kami datang bukan untuk membuat kerusuhan, bukan juga untuk memicu perselisihan antarumat beragama. Kami datang di sini hanya untuk satu hal: mengembalikan apa yang menjadi hak kami. Sembilan sertifikat tanah dan brankas itu adalah aset umat Katolik, yang digunakan untuk keperluan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Tidak ada satu orang pun atau pihak mana pun yang berhak mengambilnya, dengan alasan apa pun,” tegas salah satu pemimpin adat yang menjadi juru bicara aksi, di hadapan petugas keamanan dan pejabat yang hadir menerima aspirations.
Massa juga menyoroti dugaan pengambilan aset tersebut oleh pihak-pihak yang dinilai telah terbawa emosi dan sikap yang tidak rasional, yang disebut-sebut sebagai pihak yang “mabok agama” – sebuah istilah yang dipakai untuk menggambarkan sikap ekstrim, tidak toleran, dan melampaui batas ajaran agama yang dianut, sehingga mengabaikan prinsip keadilan, hukum, dan hak orang lain. Menurut keterangan yang dihimpun pewarta ifa, pengambilan aset ini telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan umat, karena tanah-tanah tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi, di mana di atasnya berdiri gedung gereja, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya yang telah melayani masyarakat lintas suku dan agama selama bertahun-tahun.
“Kami orang Dayak memiliki adat istiadat yang sangat menghormati hak milik, baik itu milik perseorangan maupun milik bersama. Prinsip kami adalah apa yang bukan hak kita, tidak boleh diambil. Begitu juga dengan agama yang kami anut, Katolik, mengajarkan keadilan, kasih, dan menghormati hak orang lain. Jadi ketika ada pihak yang mengambil aset ini dengan cara yang tidak sah, itu bukan hanya melanggar hukum negara, tapi juga melanggar adat istiadat dan ajaran agama yang kami yakini,” tambah juru bicara tersebut, yang juga menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dilakukan melalui jalur hukum dan damai hingga hak mereka dikembalikan sepenuhnya.
Selain tuntutan pengembalian aset, aksi ini juga menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap tempat ibadah dan aset keagamaan di seluruh Kalimantan, agar tidak lagi menjadi sasaran tindakan sewenang-wenang pihak mana pun. Massa berharap agar pemerintah daerah, lembaga hukum, dan seluruh elemen masyarakat dapat melihat masalah ini dengan objektif, tidak terpengaruh oleh isu yang memecah belah, dan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan cara yang adil dan bijaksana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD dan aparat terkait telah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dan berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara pihak yang bersengketa untuk mencari jalan keluar terbaik. Sementara itu, massa menyatakan akan tetap waspada dan siap melanjutkan aksi damai ini jika tidak ada kemajuan yang berarti dalam waktu dekat.
Peristiwa ini menjadi perhatian luas, mengingat dampaknya yang tidak hanya dirasakan oleh umat Katolik saja, tetapi juga menjadi ujian bagi kerukunan beragama dan keharmonisan sosial yang telah terjalin lama di Kalimantan. Semua pihak kini menantikan langkah nyata yang dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum, serta mencegah terjadinya perselisihan yang lebih besar di masa depan.
(Pewarta: ifa | Redaksi: ifaupdatenews.com)
