Pewarta: Yuni
SURABAYA | Ifaupdatenews.com – Aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya bergerak cepat mengamankan puluhan peserta aksi yang diduga terlibat dalam kericuhan di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Dari total 24 orang yang diamankan untuk pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku tindak pidana perusakan fasilitas publik, sementara enam lainnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil pemeriksaan urine oleh tim Dokkes Polrestabes Surabaya.
Langkah tegas tersebut menjadi sinyal bahwa aparat tidak hanya memfokuskan perhatian pada pengamanan jalannya aksi unjuk rasa, tetapi juga menindak setiap dugaan pelanggaran hukum yang muncul di balik penyampaian aspirasi masyarakat.
"Setiap proses penanganan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Seluruh tahapan penyidikan akan berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal dan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik, empat orang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam aksi perusakan terhadap fasilitas Gedung Negara Grahadi.
Masing-masing berinisial M.A. (16), pelajar asal Surabaya, diduga berperan merusak pagar galvalum Grahadi. Kemudian A.R.P. (20) dan N.B. (24) diduga melakukan pelemparan batu ke arah halaman Gedung Negara Grahadi. Sementara D.S.D. (14), yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), juga diduga melakukan pelemparan batu di lokasi kejadian.
Dari empat orang tersebut, dua merupakan orang dewasa dan dua lainnya masih berstatus ABH yang penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Keempatnya diduga melakukan tindak pidana di muka umum berupa perusakan terhadap barang maupun bangunan yang digunakan sebagai sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 522 KUHP.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, potongan pagar galvalum yang mengalami kerusakan, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana, telepon genggam, serta rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi perusakan di lokasi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi," ujarnya.
Tidak berhenti pada dugaan tindak pidana perusakan, hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Tim Dokkes Polrestabes Surabaya juga mengungkap fakta lain. Dari 24 orang yang diamankan, enam orang dinyatakan positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Keenam orang tersebut masing-masing berinisial M.R. (32), M.I. (32), A.F. (24), M.Z. (18), A.D. (15), dan F.K.A. (24). Seluruhnya kini menjalani proses pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Penyidik juga masih mendalami apakah temuan tersebut memiliki keterkaitan dengan rangkaian aksi yang berujung ricuh atau merupakan perkara yang berdiri sendiri.
Sementara itu, terhadap 14 orang lainnya yang turut diamankan, penyidik memutuskan untuk memulangkan mereka setelah proses pemeriksaan dilakukan. Keputusan tersebut diambil karena hingga saat ini belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk mengaitkan mereka dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Meski demikian, proses pendalaman tetap berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terhadap pihak yang belum cukup bukti dipulangkan, sedangkan yang diduga memenuhi unsur pidana tetap diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Peristiwa di Grahadi kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara tertib, damai, serta tidak disertai tindakan anarkis yang mengakibatkan kerusakan fasilitas publik maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
Polrestabes Surabaya memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik.
"Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, mereka yang tidak terbukti tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga kondusivitas Kota Surabaya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
