IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” DPW NCW Bali: Jangan Giring Opini Sesat, Imigrasi Bali Sudah Bertindak Sesuai Aturan dan Fakta

DPW NCW Bali: Jangan Giring Opini Sesat, Imigrasi Bali Sudah Bertindak Sesuai Aturan dan Fakta


Pewarta: IFA

DENPASAR | Ifaupdatenews.com – Polemik yang berkembang terkait penindakan keimigrasian terhadap seorang Disc Jockey (DJ) warga negara asing di Bali terus memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Di tengah derasnya opini yang beredar, Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bali meminta masyarakat untuk tidak terjebak pada narasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menyesatkan publik.

Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mr. Donnox Wong, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran serta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, NCW Bali menilai langkah yang diambil oleh jajaran Imigrasi Bali telah berjalan sesuai koridor hukum dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Donnox Wong, publik perlu memahami bahwa setiap tindakan keimigrasian memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dilakukan secara sembarangan. Oleh karena itu, berkembangnya opini yang menggambarkan seolah-olah institusi Imigrasi lalai menjalankan tugas dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, pihak Imigrasi Bali telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan. Proses pengawasan berjalan, tindakan telah dilakukan, bahkan pihak terkait sebelumnya juga telah menerima surat teguran resmi. Jadi tidak benar apabila ada anggapan bahwa institusi ini diam atau tidak bekerja,” tegas Donnox Wong kepada media, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa substansi persoalan yang terjadi bukanlah pada legalitas kegiatan hiburan yang berlangsung, melainkan menyangkut aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian yang harus dipenuhi oleh warga negara asing yang melakukan aktivitas tertentu di wilayah Indonesia.

Dalam pandangannya, munculnya istilah "party ilegal" yang ramai digunakan dalam sejumlah pemberitaan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Sebab, fakta yang berkembang menunjukkan bahwa fokus permasalahan berada pada kelengkapan dokumen dan izin yang menjadi kewajiban individu yang bersangkutan.

“Harus dibedakan antara kegiatan yang berlangsung dengan persoalan administrasi keimigrasian. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang tidak utuh lalu membentuk kesimpulan sendiri. Yang menjadi objek penindakan adalah pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, dan tindakan itu telah dilakukan oleh Imigrasi sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Donnox Wong mengingatkan bahwa Bali merupakan salah satu wajah Indonesia di mata dunia. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu menjaga iklim yang kondusif dan tidak memperkeruh keadaan dengan tudingan yang tidak didukung fakta.

Menurutnya, kritik terhadap institusi negara merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun kritik harus dibangun di atas data yang valid, bukan asumsi yang dapat menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Bali harus tetap dijaga sebagai daerah yang aman, nyaman dan kondusif. Jangan sampai isu ini berkembang menjadi alat untuk menyerang institusi negara atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan bisnis maupun persaingan usaha. Publik harus melihat persoalan ini secara objektif,” katanya.

DPW NCW Bali juga mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi sebelumnya telah menerbitkan surat teguran bernomor WIM.20.GR.03.06-2021, yang menunjukkan adanya langkah preventif sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Fakta tersebut, menurut mereka, menjadi bukti bahwa pengawasan telah dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur.

Donnox Wong menilai penting bagi masyarakat untuk memahami proses yang berlangsung secara menyeluruh sebelum memberikan penilaian terhadap suatu institusi. Ia menegaskan bahwa NCW Bali tidak membangun sikap berdasarkan opini, melainkan berdasarkan data dan hasil klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berbicara berdasarkan fakta yang kami miliki. Ketika sebuah institusi sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan, maka publik juga harus melihatnya secara proporsional. Jangan membangun tuduhan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tanpa dasar yang kuat,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Donnox Wong memberikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi Bali yang selama ini menjalankan fungsi strategis sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Pulau Dewata. Menurutnya, keberadaan Imigrasi memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan aktivitas warga negara asing berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Imigrasi merupakan salah satu benteng terdepan negara. Tugas mereka tidak ringan karena harus memastikan keamanan, ketertiban, serta kepatuhan warga negara asing terhadap regulasi Indonesia. Jika ada individu yang melanggar aturan, tentu harus ditindak. Namun sangat tidak adil apabila kesalahan seseorang kemudian dijadikan alasan untuk menyudutkan seluruh institusi,” pungkasnya.

Pernyataan DPW NCW Bali tersebut menjadi pengingat bahwa setiap persoalan harus dilihat berdasarkan fakta yang utuh. Di tengah derasnya arus informasi dan opini yang berkembang, objektivitas serta penghormatan terhadap proses hukum tetap menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

(IFA)

Lebih baru Lebih lama