Www ifaupdatenews com
SURABAYA – Polemik terkait pengelolaan grup komunikasi dan akses informasi di lingkungan Polrestabes Surabaya kembali menjadi sorotan. Sejumlah awak media mempertanyakan adanya kebijakan yang dinilai berpotensi membatasi akses informasi bagi jurnalis yang selama ini aktif melakukan peliputan kegiatan kepolisian, meskipun tidak tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) tertentu.
Kritik tersebut disampaikan oleh pewarta Dwi W. dari media Wirafokus.com. Menurutnya, munculnya wacana maupun kebijakan yang mengarah pada pengeluaran awak media dari saluran komunikasi resmi kepolisian tanpa alasan yang jelas berpotensi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Dwi menegaskan bahwa institusi kepolisian sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi secara setara kepada seluruh insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada kebijakan yang terkesan dilakukan secara sepihak. Apalagi jika menyangkut akses informasi dan komunikasi resmi yang selama ini menjadi sarana bagi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan. Awak media yang aktif meliput kegiatan kepolisian seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dan tidak dibedakan hanya karena tidak tergabung dalam kelompok tertentu,” ujar Dwi kepada wartawan.
Menurutnya, keberadaan grup komunikasi resmi bukan hanya berfungsi sebagai media penyebarluasan informasi, tetapi juga menjadi jembatan koordinasi antara kepolisian dan insan pers. Oleh karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan pembatasan akses terhadap jurnalis harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dwi mengingatkan bahwa dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara tegas disebutkan bahwa penyelenggaraan kehumasan bertujuan mewujudkan Polri yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan informasi publik.
Pada Pasal 9 ayat (1), aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap satuan Polri wajib memberikan perlakuan yang sama, adil, dan tidak membedakan satu media dengan media lainnya. Sementara pada ayat (2), setiap awak media yang terakreditasi berhak memperoleh kemudahan akses peliputan, keterangan resmi, hingga saluran komunikasi resmi selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur bahwa pengeluaran awak media dari saluran komunikasi resmi hanya dapat dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas, objektif, serta sesuai aturan yang telah disepakati bersama.
“Jika ada wartawan yang dikeluarkan atau dibatasi aksesnya tanpa penjelasan tertulis dan alasan yang objektif, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Karena aturan internal Polri sendiri telah mengatur mekanismenya secara jelas,” tegas Dwi.
Selain mengacu pada Peraturan Kapolri, Dwi juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan pers yang dijamin oleh negara.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghalangi, menghambat, atau mencegah pers nasional dalam menjalankan haknya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tak hanya itu, prinsip keterbukaan informasi juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, sedangkan Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Dwi berharap jajaran Polrestabes Surabaya dapat terus menjaga hubungan kemitraan yang profesional dengan seluruh insan pers tanpa membedakan latar belakang media maupun afiliasi kelompok tertentu. Menurutnya, kemitraan yang sehat antara kepolisian dan media merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Pers adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, ruang komunikasi harus dibuka seluas-luasnya dan tidak boleh ada kesan diskriminatif. Semua media memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai kode etik,” pungkasnya.
Pewarta: Yuni
Editor: Redaksi IFAUPDATENEWS.COM
