Surabaya, Ifaupdatenews.com – Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat kembali dibuktikan. Team Anti Bandit Polsek Simokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor dengan modus mengelabui korban menggunakan cerita palsu tentang kecelakaan lalu lintas.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan petugas berdasarkan laporan masyarakat. Keduanya diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah di Surabaya hingga Madura.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/.../V/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 26 Mei 2026.
Korban dalam kasus ini adalah Abdul Karim (19), warga Dusun Beltok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa bermula pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban bersama rekannya berinisial S hendak membeli pakaian di kawasan Jalan Gembong Tebasan, Surabaya.
Saat berada di lokasi, korban didatangi oleh seorang pria dan seorang wanita yang kemudian diketahui berinisial M.F. (28), warga Dusun Tengah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, serta R.N.F. (21), warga Curug Subakti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dengan penuh kepura-puraan, kedua pelaku mengaku bahwa adik mereka baru saja menjadi korban tabrak lari oleh pengendara sepeda motor Honda Stylo yang ciri-cirinya mirip dengan kendaraan milik korban.
Tanpa menyadari jebakan yang telah disusun, korban diajak oleh tersangka M.F. menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih untuk menemui orang yang disebut sebagai korban kecelakaan. Sementara itu, rekan korban tetap berada di lokasi bersama tersangka perempuan.
Sekitar tiga puluh menit kemudian, M.F. kembali seorang diri ke lokasi semula. Ia kemudian mengajak rekan korban ikut bersamanya, sedangkan sepeda motor Honda Stylo milik korban justru dibawa oleh tersangka perempuan.
Setelah tiba di depan Dipo KAI Jalan Simokerto, Surabaya, rekan korban ditinggalkan begitu saja. Pada saat itulah mereka menyadari telah menjadi korban penipuan yang dilakukan secara terencana.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Stylo tahun 2026 warna cream nomor polisi M-3178-BN, nomor rangka MH1KFC110TK260594 dan nomor mesin KFC1E1260939, dengan nilai kerugian mencapai Rp31 juta.
Tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Simokerto. Berbekal laporan itu, Team Anti Bandit bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda. Pengakuan tersebut mengungkap dugaan bahwa komplotan ini merupakan pelaku spesialis penipuan kendaraan bermotor dengan modus yang sama.
Mereka mengaku pernah beraksi sebanyak:
Rungkut sebanyak 6 kali;
Simokerto sebanyak 3 kali;
Gembong sebanyak 3 kali;
Tegalsari sebanyak 2 kali;
Suramadu sebanyak 1 kali;
Bangkalan sebanyak 2 kali;
Sampang sebanyak 1 kali; dan
Waru, Sidoarjo sebanyak 1 kali.
Pengakuan itu memperlihatkan bahwa para pelaku memanfaatkan kepanikan dan rasa empati calon korban untuk menguasai kendaraan secara melawan hukum.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Satu lembar STNK sepeda motor Honda Stylo;
Satu lembar fotokopi BPKB;
Satu lembar surat keterangan dari FIF;
Serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream nomor polisi M-3178-BN yang berhasil ditemukan kembali.
Kapolsek Simokerto, Kompol Zainul Rofik, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
"Pelaku memanfaatkan kepanikan dan rasa empati korban untuk melancarkan aksinya. Modus seperti ini harus menjadi perhatian bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal, terlebih apabila diminta mengikuti seseorang atau meninggalkan kendaraannya tanpa alasan yang jelas," tegas Kompol Zainul Rofik.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Team Anti Bandit Polsek Simokerto yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam merespons setiap laporan masyarakat. Kami akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Simokerto. Siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kompol Zainul Rofik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keberhasilan Team Anti Bandit Polsek Simokerto mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di tengah beragam modus kejahatan yang terus berkembang, kewaspadaan masyarakat dan kecepatan aparat dalam bertindak menjadi benteng utama dalam mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Pewarta : Yuni
Editor : Redaksi Ifaupdatenews.com
