IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Diduga Gelapkan Uang Konsumen hingga Ratusan Juta Rupiah, Polsek Rungkut Bongkar Modus Oknum Sales Mobil

Diduga Gelapkan Uang Konsumen hingga Ratusan Juta Rupiah, Polsek Rungkut Bongkar Modus Oknum Sales Mobil


Pewarta: Yuni

Ifaupdatenews.com

SURABAYA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi pembelian kendaraan bermotor yang mengakibatkan seorang konsumen mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Juli 2026, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban berinisial M.U.S.I. (39), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, sebelumnya berniat membeli satu unit mobil Daihatsu Grand Max 1.3 setelah mengenal terduga pelaku melalui brosur promosi. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui telepon dan bertemu di kantor Dealer Daihatsu PT Armada Internasional Mobil, Jalan Kalirungkut Nomor 2, Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, korban diyakinkan untuk melakukan transaksi pembelian kendaraan. Setelah tercapai kesepakatan, korban mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp5 juta ke rekening pribadi terduga pelaku berinisial Z (39), warga Cerme, Kabupaten Gresik. Korban dijanjikan bahwa kendaraan akan tersedia dalam waktu sekitar satu pekan.

Beberapa hari kemudian, saat hendak melunasi pembayaran, korban kembali diarahkan oleh terduga pelaku agar mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp212.450.000 ke rekening pribadi pelaku, bukan ke rekening resmi perusahaan. Setelah pelunasan dilakukan, korban menerima sebuah kwitansi yang belakangan diketahui bukan merupakan dokumen resmi milik dealer.

Kecurigaan korban semakin kuat ketika mobil yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Saat melakukan konfirmasi kepada pihak Dealer Daihatsu PT Armada Internasional Mobil, seorang supervisor berinisial R menjelaskan bahwa pihak dealer hanya menerima uang tanda jadi sebesar Rp2 juta, sehingga sebagian besar dana yang telah ditransfer korban tidak pernah masuk ke perusahaan.

Merasa telah menjadi korban penipuan, korban terus meminta pertanggungjawaban kepada terduga pelaku. Dalam pengakuannya, pelaku menyebut sebagian besar uang korban telah digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar utang, serta bermain judi online. Pelaku juga sempat mengembalikan dana sebesar Rp47 juta, yang menurut pengakuannya berasal dari hasil kemenangan judi online.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp164.450.000 dan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Rungkut.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kwitansi yang diduga palsu, satu bendel rekening Bank BCA, satu kartu identitas (ID Card) PT Armada Internasional Mobil, dua lembar surat pemesanan kendaraan (SPK), dua lembar kwitansi resmi dari dealer, serta rekening koran milik pelapor.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa terduga pelaku diduga merupakan residivis dalam perkara penggelapan dalam jabatan dan pernah menjalani hukuman di Lapas Indramayu hingga bebas pada tahun 2019. Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku diduga telah melakukan aksi serupa terhadap sedikitnya delapan konsumen pembelian mobil.

Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas.

"Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Rungkut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa," jelas Kompol Agus Santoso.

Polsek Rungkut mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian kendaraan, memastikan seluruh pembayaran dilakukan melalui rekening resmi perusahaan, serta tidak mudah percaya apabila diarahkan untuk mentransfer dana ke rekening pribadi dengan alasan apa pun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat dalam setiap transaksi bernilai besar merupakan langkah penting untuk mencegah menjadi korban tindak pidana. Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum melapor.

(Ifaupdatenews.com | Pewarta: Yuni)

Lebih baru Lebih lama