IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Dzoel SB Desak Kejari Sinjai: Jangan Hanya Gebrak SPAM, Tapi Bongkar Juga IPAL dan Tower Ilegal yang Mangkrak Hukum!

Dzoel SB Desak Kejari Sinjai: Jangan Hanya Gebrak SPAM, Tapi Bongkar Juga IPAL dan Tower Ilegal yang Mangkrak Hukum!



Sinjai — Ifaupdatenews.com

Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai yang melakukan penggeledahan besar-besaran di empat kantor pemerintahan terkait kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kembali membangkitkan asa publik terhadap supremasi hukum di Bumi Panrita Kitta. Namun di sisi lain, muncul desakan keras agar penegakan hukum tidak berhenti di satu titik, sebab masih ada dua perkara lama yang hingga kini tak kunjung tersentuh: proyek IPAL Dinas Kesehatan tahun 2016 dan dua menara telekomunikasi tanpa izin yang berdiri angkuh di jantung kota.


Kejari Sinjai Tancap Gas Bongkar SPAM Perkotaan

Penggeledahan yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai itu menyasar sejumlah instansi strategis: Bappeda, Dinas PUPR, BKAD, serta Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu. Seluruhnya disebut memiliki keterkaitan dengan proyek jaringan perpipaan SPAM tahun anggaran 2019, 2020, dan 2023.

Operasi hukum ini dipimpin langsung Kasi Pidsus, Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H., dengan pengamanan personel Kodim 1424 Sinjai. Dari lokasi, penyidik menyita tumpukan dokumen dan sejumlah perangkat elektronik yang diduga kuat berhubungan langsung dengan proses penyidikan.


Kasi Intelijen, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah itu bukan sekadar formalitas.

 “Kami tidak ingin berhenti di penggeledahan. Ini bagian dari upaya menegakkan hukum dengan bukti, bukan asumsi,” tegas Jhadi.


Humas PJI Sulsel: Jangan Lupa Kasus IPAL yang Sudah Lama Tertidur!

Sikap tegas Kejari Sinjai tersebut diapresiasi banyak pihak, termasuk dari Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Dzoel SB, yang menyebut langkah Kejari patut diapresiasi. Namun Dzoel mengingatkan agar kejaksaan tidak melupakan kasus lama yang belum rampung: proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Dinas Kesehatan tahun 2016.

 “Kejari Sinjai sedang on fire, tapi jangan sampai keadilan padam di kasus IPAL tetangga. Itu juga anggaran rakyat, yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Kasus IPAL itu sebelumnya kembali mencuat setelah Kejari memanggil sembilan Kepala Puskesmas yang menjabat pada tahun 2016. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana pengadaan fasilitas IPAL di sejumlah wilayah kerja Dinas Kesehatan.

Kaspul Zen mengonfirmasi pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyelidikan.

 “Kami ingin melihat sejauh mana penggunaan dana IPAL itu sesuai peruntukannya. Jika ada penyimpangan, tentu akan ditindak,” ujarnya saat ditemui di ruangannya.


Dua Tower Ilegal, Simbol Mandeknya Penegakan Hukum Tata Ruang

Selain SPAM dan IPAL, publik juga kembali menyoroti dua menara telekomunikasi ilegal yang berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Kelurahan Biringere dan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Dua tower tersebut berdiri sejak tahun 2021, dan hingga kini masih beroperasi meski secara hukum berstatus non-legal.

Padahal, mantan Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, sudah menegaskan sejak lama bahwa kedua menara itu harus dibongkar karena menyalahi ketentuan tata ruang. Surat rekomendasi bahkan telah dilayangkan ke pemerintah daerah.

“Rekomendasi sudah keluar. Kalau tidak dibongkar, setidaknya harus dipindahkan ke lokasi yang sesuai aturan,” ujarnya dalam pernyataan 2021 lalu.

Namun setelah bertahun-tahun, surat rekomendasi itu justru terombang-ambing di antara instansi pemerintah. Kominfo mengaku tidak menerima surat resmi, PTSP menyebut surat sudah beredar, PUPR menegaskan tugas eksekusi ada di Satpol PP. Ironisnya, Satpol PP sendiri menunggu perintah “resmi” dari tim terpadu.

Kepala Satpol PP Sinjai, Agung Prayogo, mengaku siap mengeksekusi bila ada instruksi formal.

“Kami siap melaksanakan, tapi ini bukan tugas tunggal. Kami hanya pelaksana eksekusi,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, dua menara itu masih berdiri gagah di tengah kota — menjadi simbol nyata dari lemahnya koordinasi dan absennya keberanian menegakkan perda di lapangan.


Ketika Keadilan Hanya Berhenti di Surat, Bukan di Tindakan

Dari kasus SPAM yang kini tengah diusut, IPAL yang kembali dihidupkan, hingga dua tower ilegal yang belum disentuh, benang merahnya jelas: penegakan hukum di Sinjai masih butuh keberanian untuk benar-benar tuntas.

Menurut Dzoel SB, hukum tidak boleh berhenti pada kertas atau pernyataan pers semata.

 “Keadilan itu bukan hanya ditulis dalam surat perintah atau edaran, tapi harus hadir dalam tindakan nyata di lapangan,” pungkasnya.

Jika Kejari Sinjai ingin mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum daerah, publik menunggu langkah berikutnya: tidak hanya gebrakan, tapi penyelesaian konkret. Sebab keadilan sejati, seperti kata Dzoel, tidak bisa ditunda, apalagi disembunyikan di bawah meja birokrasi.


🟢 Media: Ifaupdatenews.com

🟢 Slogan: Tajam, Akurat, Sesuai Fakta

🟢 Pewarta: Ifa

Lebih baru Lebih lama