IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Kepala Unit BRI Kunir Diduga Intimidasi Debitur, Pengacara Surabaya Siap Lapor OJK dan Pusat

Kepala Unit BRI Kunir Diduga Intimidasi Debitur, Pengacara Surabaya Siap Lapor OJK dan Pusat


Oleh: Pewarta IFA — ifaupdatenews.com

SURABAYA, 13 November 2025 — Awan hitam tengah menyelimuti nama besar Bank Rakyat Indonesia (BRI), setelah muncul dugaan adanya praktik intimidasi terhadap debitur kecil di Unit BRI Kunir, Kabupaten Blitar. Tuduhan itu dilontarkan langsung oleh pengacara asal Surabaya, Dodik Firmansyah, S.H., yang mengaku mendapat laporan dari kliennya, seorang petani perempuan berinisial MP, yang disebut mendapat tekanan dari oknum Kepala Unit BRI Kunir berinisial TA.

Menurut Dodik, tindakan TA tak hanya mencederai prinsip pelayanan publik dan etika perbankan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, karena diduga melarang kliennya menggunakan jasa hukum.

 “Ini bukan sekadar persoalan kredit macet. Ini persoalan hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum. Jika benar Kepala Unit itu mengintimidasi dan menakut-nakuti debitur agar tidak memakai pengacara, maka itu tindakan yang sangat berbahaya,” tegas Dodik Firmansyah saat ditemui di kantornya, Surabaya, Kamis (13/11/2025).


Dari Pinjaman Petani ke Dugaan Tekanan Psikologis

Kisah ini bermula sederhana. MP, seorang petani kecil di Blitar, pada Februari 2025 mengajukan pinjaman Kredit Usaha Pedesaan untuk Rakyat (KUPERA) senilai Rp 50 juta di BRI Unit Kunir, dengan agunan sertifikat tanah atas nama mendiang suaminya. Kredit itu dijanjikan akan membantu MP mengembangkan usaha tani. Namun, hasil panen yang buruk membuatnya kesulitan membayar cicilan tepat waktu.

Dengan itikad baik, MP kemudian mencari pendampingan hukum untuk menyusun permohonan restrukturisasi kredit. Ia menunjuk Dodik Firmansyah sebagai kuasa hukumnya—secara pro bono, tanpa biaya sepeser pun. Tapi di sinilah masalah bermula.

Setelah pihak bank mengetahui adanya pendampingan hukum, Dodik mengaku menerima informasi bahwa Kepala Unit BRI Kunir menolak keras keterlibatan pengacara, bahkan diduga mengancam akan mempersulit pengajuan pinjaman adik MP bila kuasa hukum tidak dicabut.

“Bayangkan, debitur kecil yang cuma ingin mencari solusi malah diintimidasi. Katanya kalau tetap pakai pengacara, pinjaman saudaranya tak akan diproses. Ini bentuk tekanan yang tidak manusiawi,” ujar Dodik dengan nada tinggi.


Pelanggaran Etika dan Ancaman Reputasi BRI

Menurut Dodik, apa yang dilakukan oknum Kepala Unit itu tidak hanya arogan, tapi juga merusak wajah BRI sebagai lembaga keuangan milik rakyat. Ia menilai tindakan semacam ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi ribuan nasabah kecil lain yang ingin memperjuangkan haknya secara benar dan legal.

 “BRI seharusnya menjadi tempat rakyat kecil berlindung, bukan justru menjadi ruang tekanan psikologis. Jika pimpinan unit berperilaku seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya pada BRI?” ujarnya.

Dodik juga menegaskan, hak setiap warga negara untuk menggunakan jasa hukum dijamin secara konstitusional. Ia mengutip Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan bahwa advokat memiliki hak penuh untuk memberikan pendampingan hukum tanpa boleh dihalangi oleh siapa pun.

“Tidak ada lembaga, termasuk bank sekalipun, yang berhak melarang seseorang memakai pengacara. Kalau sampai itu terjadi, maka kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tambahnya.


Langkah Hukum: Somasi dan Laporan ke OJK

Dodik Firmansyah memastikan pihaknya tengah menyiapkan somasi resmi terhadap Kepala Unit BRI Kunir, dengan tembusan kepada Kantor Cabang BRI Blitar, BRI Pusat, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mendesak agar pimpinan BRI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap nasabah.

 “Kami tidak ingin tindakan semacam ini terulang. BRI adalah institusi besar yang seharusnya profesional. Jangan sampai citra nasional BRI tercoreng hanya karena arogansi seorang kepala unit di daerah,” tegasnya lagi.


Dalam somasinya, Dodik juga akan menuntut klarifikasi resmi dari BRI Kunir atas dugaan ancaman terhadap keluarga kliennya, serta meminta permintaan maaf terbuka jika terbukti ada tindakan intimidatif.


Belum Ada Tanggapan dari Pihak BRI

Upaya konfirmasi ifaupdatenews.com kepada Kepala Unit BRI Kunir, TA, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Kamis sore (13/11/2025) belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim hanya terbaca tanpa ada balasan.

Sementara pihak BRI Cabang Blitar juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. 


Seruan untuk Transparansi dan Perlindungan Nasabah Kecil

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi dunia perbankan: bahwa perlakuan terhadap nasabah kecil adalah cermin integritas lembaga keuangan. Dalam era keterbukaan informasi, satu tindakan intimidatif saja bisa menghancurkan reputasi yang dibangun bertahun-tahun.

“Kami tidak anti-bank. Kami hanya ingin hukum ditegakkan dan rakyat kecil dilindungi. Jangan sampai petani yang sedang kesulitan justru ditakut-takuti oleh institusi yang katanya berpihak kepada rakyat,” pungkas Dodik.

Jika benar terbukti ada unsur tekanan, maka kasus BRI Kunir ini bisa menjadi batu ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas BRI, sekaligus membuka mata publik bahwa hak atas bantuan hukum adalah hak setiap warga negara — tanpa terkecuali.


🕓 ifaupdatenews.com — Tajam, Akurat Sesuai Fakta

Lebih baru Lebih lama