Www.ifaupdatenews.com — Tajam • Akurat • Sesuai Fakta, Pewarta: Ifa
Jakarta, 22 November 2025
Gelombang perhatian publik mengarah ke Ancol, Jakarta Utara, tempat Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) digelar. Di forum tertinggi lembaga keagamaan ini, sebuah keputusan monumental lahir—keputusan yang tidak hanya menyentuh ranah agama, tetapi juga mengguncang arah kebijakan fiskal negara.
MUI secara resmi menetapkan bahwa pemerintah haram memungut pajak dari rakyat miskin dan haram mengenakan pajak atas barang kebutuhan pokok. Fatwa ini dibacakan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, pada Sabtu (22/11/2025), dan langsung menjadi pusat diskusi nasional.
“Kebutuhan hidup esensial rakyat tidak boleh dijadikan sumber pendapatan negara,” tegasnya dalam sidang pleno.
Dengan demikian, Munas XI bukan sekadar forum permusyawaratan—ia menjadi panggung lahirnya salah satu keputusan terbesar dalam sejarah fatwa ekonomi di Indonesia.
Sembako Bukan Objek Pajak: Negara Dilarang Membebani Perut Rakyat
Dalam penjelasan lanjutan, MUI menempatkan sembako sebagai kategori barang primer yang wajib dilindungi negara, bukan dijadikan objek pungutan.
Keputusan itu mencakup:
beras
minyak goreng
telur
gula
garam
sayuran dan komoditas dasar lainnya
Semua barang kebutuhan pokok itu diharamkan untuk dipajaki, termasuk melalui skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
MUI menyebut pengenaan pajak pada sembako adalah tindakan yang “tidak memiliki dasar keadilan sosial maupun moral”.
Rumah Tinggal Non-Komersial Tak Layak Dipungut PBB Setiap Tahun
Bukan hanya soal sembako. Fatwa MUI juga menyentuh persoalan yang selama ini menjadi beban banyak keluarga: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas rumah tinggal pribadi.
MUI menilai rumah yang dihuni sendiri tidak menghasilkan keuntungan ekonomi, sehingga pungutan berulang tiap tahun tidak memiliki dasar syar’i.
Rumah tinggal adalah kebutuhan dasar, bukan aset komersial; karenanya tidak layak dikenai pungutan berulang.
Fatwa ini diperkirakan akan berdampak besar pada evaluasi kebijakan daerah dan pusat terkait retribusi berbasis properti.
Standar Baru Wajib Pajak: Minimal Setara Nisab Zakat 85 Gram Emas
Dalam upaya mengembalikan pemungutan pajak kepada prinsip keadilan, MUI menetapkan standar: pajak hanya boleh dikenakan kepada warga yang memiliki harta minimal setara 85 gram emas—angka yang menjadi patokan nisab zakat maal.
Dalam hitungan hari ini, batas tersebut jauh di atas rata-rata kekayaan masyarakat kelas bawah.
Dengan batas ini:
rakyat miskin
pekerja berpenghasilan pas-pasan
keluarga berpenghasilan minimum
buruh dan tenaga informal
semua wajib dibebaskan dari pajak.
Sebaliknya, pajak diarahkan pada sektor:
barang mewah
aset produktif
usaha komersial
transaksi non-esensial
Fatwa ini dianggap sebagai koreksi besar terhadap sistem pajak yang selama ini dinilai tidak selalu berpihak pada masyarakat kecil.
Zakat Sebagai Pengurang Pajak: Hentikan Beban Ganda Umat
MUI juga menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan umat Islam wajib dijadikan faktor pengurang pajak, agar tidak terjadi beban ganda antara kewajiban agama dan kewajiban negara.
Konsep ini sejalan dengan praktik di sejumlah negara dan dipandang mampu meningkatkan ketaatan umat sekaligus efektivitas distribusi kesejahteraan.
Peringatan Keras untuk Pemerintah: Jangan Pajaki yang Tidak Mampu
Dalam dokumen lengkapnya, MUI memberikan garis tegas:
Pemerintah haram mengambil pajak dari rakyat miskin maupun dari barang kebutuhan pokok.
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat kepada kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, untuk meninjau ulang berbagai rencana pengenaan pajak yang ditujukan pada sektor konsumsi dasar.
Fatwa ini otomatis memperkuat tuntutan publik untuk menata ulang kebijakan fiskal agar lebih manusiawi dan berkeadilan.
Babak Baru Pajak Berkeadilan di Indonesia
Keputusan MUI ini menjadi penanda penting perubahan arah kebijakan fiskal yang lebih bermoral, lebih adil, dan lebih pro-rakyat.
Munas XI Ancol bukan hanya mencatat fatwa; ia membuka perdebatan besar tentang bagaimana negara memperlakukan warganya—terutama mereka yang paling rentan.
Fatwa ini meneguhkan tiga prinsip utama:
1. Negara tidak boleh membebani rakyat kecil.
2. Kebutuhan dasar harus dilindungi, bukan dijadikan sumber pendapatan.
3. Keadilan sosial dan syariah harus berdiri berdampingan.
Bagaimana pemerintah merespons?
Ketegangan antara target pendapatan negara dan tuntutan publik dipastikan menjadi isu besar dalam waktu dekat.
Penulis: Roy Wijaya
Editor: Ifa
Www.ifaupdatenews.com — Tajam • Akurat • Sesuai Fakta
