Ifaupdatenews.com | Pewarta: Ifa
Jawa Barat — Advokat dan Konsultan Hukum Saiful Huda EMS (SHE) secara terbuka melontarkan kritik tajam terhadap kondisi penegakan hukum nasional yang menurutnya menunjukkan ketimpangan serius, khususnya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikannya di Kantor Hukum Saiful Huda SH & Partners, Jawa Barat, sebagai bentuk keprihatinan sekaligus seruan moral terhadap arah penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Dalam keterangannya, Saiful Huda menegaskan bahwa hukum seharusnya ditegakkan secara adil dan setara bagi semua warga negara tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik. Namun, ia menilai bahwa praktik penegakan hukum selama ini justru menimbulkan kesan hukum lebih keras kepada masyarakat kecil, sementara lemah terhadap elite kekuasaan.
“Yang sering kita lihat, hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ini adalah realitas yang dirasakan masyarakat dan tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Saiful Huda.
Kritik terhadap Kebijakan Ketatanegaraan Era Jokowi
Saiful Huda secara khusus menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon kepala daerah serta calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, putusan tersebut menjadi salah satu titik krusial yang memicu kegelisahan publik terhadap arah etika ketatanegaraan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ia menilai, keputusan yang menyentuh norma fundamental konstitusi semestinya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi kepentingan jangka panjang bangsa, bukan membuka ruang kontroversi politik yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Konstitusi bukan hanya persoalan legal formal, tetapi juga menyangkut legitimasi moral dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Netralitas Aparat dan Bayang-Bayang Politik Praktis
Dalam pernyataannya, Saiful Huda juga menyoroti fenomena keterlibatan aparat negara dalam politik praktis yang menurutnya menguat pada era pemerintahan Jokowi. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114 Tahun 2025 telah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali setelah pensiun atau dinonaktifkan.
Namun, munculnya Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dinilainya berpotensi melemahkan semangat putusan tersebut. Menurut Saiful Huda, kondisi ini dapat mencederai prinsip netralitas aparat penegak hukum dan membahayakan kualitas demokrasi.
“Polri dan TNI seharusnya fokus menjaga keamanan dan ketahanan negara, bukan terseret dalam politik praktis. Jika netralitas runtuh, maka demokrasi berada dalam ancaman,” katanya.
Persoalan Lingkungan dan Ketidakadilan Hukum
Saiful Huda juga menyinggung sejumlah persoalan lingkungan dan konflik agraria, termasuk kasus-kasus di wilayah pesisir yang menurutnya memunculkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa dalam berbagai kasus tersebut, aparat penegak hukum lebih sering menyentuh pihak-pihak di level bawah, sementara aktor yang diduga memiliki kekuatan lebih besar tidak tersentuh proses hukum.
“Ketika masyarakat bersuara, yang diproses justru kepala desa atau rakyat kecil. Sementara pihak-pihak yang berada di lingkar kekuasaan seolah kebal hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pandangannya tersebut merupakan kritik konstitusional dan seruan keadilan, bukan vonis hukum terhadap pihak tertentu.
Desakan kepada Pemerintahan Prabowo
Saiful Huda menyampaikan harapannya agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berani mengambil sikap tegas untuk membenahi warisan persoalan penegakan hukum dari pemerintahan sebelumnya, termasuk era Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, pemerintahan baru memiliki momentum untuk memulihkan kepercayaan rakyat dengan menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Rakyat tidak boleh diam ketika ketidakadilan terjadi. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berani menegakkan hukum, meskipun menghadapi risiko politik,” tegasnya.
Seruan Revolusi Moral Tanpa Kekerasan
Menutup pernyataannya, Saiful Huda menyebut perjuangan tersebut sebagai bagian dari Revolusi Mawar, Revolusi Cinta dan Kedamaian, sebuah gerakan moral tanpa kekerasan yang bertujuan mendorong akuntabilitas pejabat publik melalui jalur hukum dan demokrasi.
“Ini bukan ajakan kebencian atau permusuhan, melainkan perjuangan konstitusional agar Indonesia benar-benar menjadi bangsa yang demokratis, beradab, dan bermartabat,” pungkasnya.
(Pernyataan lengkap Saiful Huda EMS (SHE) dapat disaksikan dalam video yang terlampir pada berita ini.)
