Baturaja – Ifaupdatenews.com
Gelombang penegakan hukum terhadap kasus korupsi proyek pokok-pokiran (pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali memasuki babak krusial. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/12/2025), majelis hakim Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis tegas kepada tiga mantan anggota DPRD OKU yang terbukti menikmati aliran dana fee proyek pokir dengan nilai fantastis mencapai Rp 3,7 miliar.
Ketiga terdakwa yang kini resmi berstatus terpidana tersebut yakni Umi Hartati, Fakhrudin, dan Ferlan Juliansyah. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam pembacaan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan kepada masing-masing terdakwa. Tidak hanya itu, ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila gagal melunasi maka diganti dengan kurungan 4 bulan penjara tambahan.
Pertimbangan Hakim: Ada yang Meringankan, Namun Korupsi Tak Bisa Ditoleransi
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Namun, terdapat aspek yang dinilai meringankan, di antaranya karena para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.
Sebaliknya, hakim juga menyoroti faktor pemberat, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sehingga perlu diberikan hukuman yang memberikan efek jera.
Respons Para Terpidana Beragam
Putusan majelis hakim disambut berbeda oleh masing-masing pihak terdakwa.
Umi Hartati, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut dan memilih tidak melanjutkan upaya hukum.
Namun Fahruddin dan Ferlan Juliansyah memilih pikir-pikir, membuka peluang untuk mengajukan banding dalam jangka waktu yang diatur undang-undang.
Tak Hanya Legislator, Mantan Kadis PUPR Juga Kena Giliran
Pada persidangan yang sama, majelis hakim turut membacakan putusan untuk mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang sebelumnya terjerat dalam perkara serupa terkait aliran dana proyek pokir. Putusan terhadap Nopriansyah dibacakan terpisah dalam agenda persidangan lanjutan.
Kasus ini menjadi salah satu catatan penting penegakan hukum di Sumatera Selatan, sekaligus peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak bermain dengan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Sutasin SH
Redaksi: Ifaupdatenews.com
