Ifaupdatenews.com | Surabaya —
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang humanis, transparan, dan berkeadilan dengan mengumumkan jadwal resmi pengambilan sepeda motor oleh pemilik sah.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfi Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si, menyampaikan bahwa pengembalian kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi kepolisian dalam menjamin hak masyarakat serta kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan dikembalikan kepada pemilik yang benar-benar sah secara hukum. Proses ini dilakukan secara tertib, transparan, dan tanpa pungutan apa pun,” tegas Kombes Pol. Dr. Luthfi Sulistiawan.
Dua Tahap Pengambilan untuk Hindari Penumpukan
Untuk menjamin kenyamanan dan kelancaran pelayanan, Polrestabes Surabaya membagi pengambilan kendaraan ke dalam dua sesi waktu, yakni:
Sesi I: 21 – 23 Januari 2026
Sesi II: 26 – 30 Januari 2026
Pemilik kendaraan diwajibkan hadir langsung dan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan sah sebagai syarat mutlak pengambilan.
Menurut Kapolrestabes, kebijakan pembagian sesi ini merupakan bentuk manajemen pelayanan publik yang profesional, agar masyarakat tidak berdesakan dan petugas dapat bekerja secara optimal.
“Kami mengatur jadwal pengambilan secara bertahap agar pelayanan berjalan tertib, aman, dan nyaman. Ini adalah bentuk penghormatan kami kepada masyarakat,” imbuhnya.
Daftar Kendaraan Dibuka untuk Publik
Sebagai wujud keterbukaan informasi, Polrestabes Surabaya membuka akses publik terhadap daftar sepeda motor yang dapat diambil melalui tautan resmi berikut:
👉 https://bit.ly/4sJJo16
Masyarakat diminta untuk mengecek data secara teliti, memastikan kecocokan identitas, serta datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kapolrestabes: Tidak Ada Biaya, Laporkan Jika Ada Penyimpangan
Dalam pernyataannya, Kombes Pol. Dr. Luthfi Sulistiawan juga menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya apa pun.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun. Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan. Kami akan tindak tegas,” ujarnya dengan nada tegas.
Membangun Kepercayaan Publik
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya Polrestabes Surabaya untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus membuktikan bahwa hukum hadir untuk melindungi hak masyarakat.
Polrestabes Surabaya mengimbau agar masyarakat:
Datang sesuai jadwal sesi
Membawa dokumen asli
Mematuhi arahan petugas
Menjaga ketertiban selama proses berlangsung
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat, diharapkan seluruh proses berjalan aman, lancar, dan berkeadilan.
Pewarta: Ifa
Editor: Redaksi Ifaupdatenews.com
