IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” KUHP Baru Berlaku, Advokat Tegaskan Pengambilan Uang Suami oleh Istri Bukan Tindak Pidana

KUHP Baru Berlaku, Advokat Tegaskan Pengambilan Uang Suami oleh Istri Bukan Tindak Pidana


IfaUpdateNews.com | Nasional

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 membawa konsekuensi hukum yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam relasi rumah tangga. Salah satu isu yang kini menjadi perhatian publik adalah soal pengambilan uang suami oleh istri, baik yang berada di dompet maupun di rekening bank.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Musrifah, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana nasional yang baru, istri tidak dapat dipidana atas perbuatan mengambil uang milik suaminya sendiri selama masih berada dalam ikatan perkawinan yang sah.

“Negara melalui KUHP baru secara tegas memberikan perlindungan hukum terhadap relasi suami-istri. Pengambilan uang suami oleh istri bukan merupakan tindak pidana, karena secara hukum harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama,” tegas Musrifah kepada IfaUpdateNews.com.


Pasal 481 KUHP Baru: Tidak Ada Pidana dalam Relasi Perkawinan

Menurut Musrifah, Pasal 481 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara prinsip mengatur bahwa perbuatan tertentu yang dalam kondisi umum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, menjadi tidak dapat dipidana apabila dilakukan dalam hubungan keluarga tertentu, termasuk antara suami dan istri.

Ketentuan ini, lanjutnya, merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, sekaligus menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh masuk terlalu jauh ke ranah domestik yang telah diatur secara khusus dalam hukum perkawinan.


“Hukum pidana tidak berdiri sendiri. Ia harus dibaca sejalan dengan hukum keluarga dan hukum perdata. Negara tidak memposisikan istri sebagai pihak asing dalam rumah tangga,” jelasnya.

Harta Bersama Menurut Undang-Undang Perkawinan

Lebih jauh, Musrifah merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara eksplisit menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Artinya, penghasilan suami yang diperoleh dari hasil kerja selama ikatan perkawinan berlangsung secara hukum juga melekat hak istri di dalamnya, kecuali terdapat perjanjian perkawinan yang menyatakan lain.

“Secara yuridis, uang yang dihasilkan suami selama perkawinan bukan semata-mata milik pribadi suami, melainkan harta bersama. Maka istri memiliki hak yang sah atas harta tersebut,” ujar Musrifah.


Pesan Tegas: Hak Ada, Tapi Batas Harus Dijaga

Meski demikian, Musrifah mengingatkan bahwa pemahaman hukum ini tidak boleh disalahartikan. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum hanya berlaku dalam konteks hubungan perkawinan yang sah dan terhadap harta suami sendiri.

“Pesan hukumnya sangat jelas: silakan menjalankan hak sebagai istri, tetapi pastikan uang yang diambil adalah milik suami sendiri, bukan milik orang lain. Mengambil harta orang lain tetap merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar persoalan keuangan dalam rumah tangga tetap dikelola dengan komunikasi, kejujuran, dan tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial maupun hukum.


Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Pemberlakuan KUHP baru, menurut Musrifah, harus dimaknai sebagai momentum edukasi hukum bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang keliru atau narasi sensasional.

“Hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan. Memahami hukum dengan benar adalah kunci agar masyarakat tidak salah langkah,” pungkasnya.


Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa hukum pidana nasional yang baru menempatkan institusi perkawinan sebagai ruang yang dilindungi, sepanjang dijalankan sesuai dengan koridor hukum dan etika.

Pewarta: Ifa

 IfaUpdateNews.com

Lebih baru Lebih lama