IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” KUHP Baru Resmi Berlaku, Masyarakat Diimbau Lebih Bijak dalam Bersikap dan Berperilaku

KUHP Baru Resmi Berlaku, Masyarakat Diimbau Lebih Bijak dalam Bersikap dan Berperilaku


IfaUpdateNews.com | Nasional —

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terhitung sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada penguatan nilai ketertiban umum, kesusilaan, serta tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

KUHP baru tersebut memuat sejumlah ketentuan yang secara lebih spesifik mengatur perilaku warga negara, baik dalam ruang privat maupun ruang publik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami substansi aturan hukum yang berlaku agar tidak terjerat persoalan pidana akibat kelalaian, ketidaktahuan, maupun sikap abai terhadap norma hukum.

Sejumlah ketentuan yang kini menjadi perhatian publik di antaranya larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau yang dikenal sebagai kohabitasi. Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP, dengan mekanisme penegakan hukum yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan delik aduan.

Selain itu, perilaku mabuk di tempat umum juga mendapat pengaturan tegas. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi denda hingga Rp10 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 316 ayat (1), sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman di ruang publik.

Aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga, seperti memutar musik dengan volume keras pada malam hari, juga masuk dalam ruang lingkup pengaturan KUHP baru. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 265 KUHP, yang bertujuan menjaga harmoni sosial dan menghormati hak masyarakat untuk beristirahat dengan tenang.

Lebih lanjut, KUHP juga mengatur mengenai ucapan yang merendahkan martabat seseorang, termasuk penggunaan kata-kata kasar atau penghinaan. Perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP, khususnya apabila menimbulkan dampak psikologis maupun konflik sosial.

Tak hanya itu, KUHP baru juga menegaskan tanggung jawab pemilik hewan peliharaan. Apabila hewan peliharaan memasuki pekarangan orang lain, merusak tanaman, atau bahkan melukai seseorang, pemiliknya dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam Pasal 278 dan Pasal 336 KUHP.

Sementara itu, penguasaan atau penggunaan lahan milik orang lain tanpa izin yang sah juga dikategorikan sebagai tindak pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 607 KUHP, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan serta pencegahan konflik di tengah masyarakat.


Menanggapi pemberlakuan KUHP baru tersebut, Advokat Musrifah, S.Sos., S.H., Pemilik PT IFAH Makmur Santoso, menegaskan pentingnya peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat agar aturan yang berlaku dapat dipahami secara utuh dan proporsional.

Menurutnya, keberadaan KUHP baru bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai instrumen negara dalam membangun kesadaran hukum, kedisiplinan sosial, serta sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.

“Pemahaman hukum harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Saling mengingatkan, membimbing, serta menanamkan kehati-hatian dalam bersikap, berperilaku, berkata-kata, dan berkomunikasi—baik secara langsung maupun melalui media sosial—menjadi kunci agar masyarakat terhindar dari persoalan hukum,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum sejatinya sejalan dengan nilai-nilai agama, etika sosial, serta semangat menjaga ketertiban dan kedamaian bersama.

Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, masyarakat diharapkan tidak hanya patuh secara normatif, tetapi juga mampu menjadikan hukum sebagai pedoman moral dan sosial dalam kehidupan sehari-hari, demi terciptanya tatanan masyarakat yang aman, tertib, dan bermartabat.



Pewarta: Ifa

Editor: Redaksi IfaUpdateNews.com

Lebih baru Lebih lama