IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” KUHP Baru Resmi Berlaku, Masyarakat Diimbau Lebih Bijak dalam Bersikap dan Berperilaku

KUHP Baru Resmi Berlaku, Masyarakat Diimbau Lebih Bijak dalam Bersikap dan Berperilaku


IfaUpdateNews.com | Nasional —

Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terhitung mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi ini menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional yang menegaskan arah penegakan hukum berbasis ketertiban umum, nilai kesusilaan, serta tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

KUHP baru dirancang sebagai instrumen hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak dan martabat setiap warga negara. Namun demikian, regulasi ini juga menuntut peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat agar tidak terjebak pada pelanggaran yang bersumber dari kelalaian, ketidaktahuan, maupun sikap abai terhadap norma hukum yang berlaku.


Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru kini menjadi perhatian publik karena secara eksplisit mengatur perilaku individu, baik di ruang privat maupun ruang publik. Salah satunya adalah pengaturan mengenai hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau kohabitasi. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP dan dapat dikenakan sanksi pidana melalui mekanisme delik aduan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi.

Selain itu, perilaku mabuk di tempat umum juga mendapatkan penegasan hukum. Dalam Pasal 316 ayat (1) KUHP, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi denda hingga Rp10 juta sebagai upaya negara menjaga ketertiban, kenyamanan, serta rasa aman di ruang publik.

Aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga, seperti memutar musik dengan volume keras pada malam hari, turut diatur dalam Pasal 265 KUHP. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan harmoni sosial dan menegaskan hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan kondusif.

KUHP baru juga memberikan perhatian terhadap perlindungan martabat manusia. Penggunaan kata-kata kasar, penghinaan, atau ucapan yang merendahkan harkat seseorang dapat diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP, khususnya apabila menimbulkan dampak psikologis, keresahan, atau konflik sosial.

Tak kalah penting, regulasi ini menegaskan tanggung jawab pemilik hewan peliharaan. Hewan yang memasuki pekarangan orang lain, merusak tanaman, atau melukai seseorang dapat berimplikasi hukum bagi pemiliknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 278 dan Pasal 336 KUHP.

Sementara itu, penguasaan atau pemanfaatan lahan milik orang lain tanpa izin yang sah juga dikategorikan sebagai tindak pidana. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 607 KUHP sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan dan pencegahan konflik agraria di tengah masyarakat.


Menanggapi pemberlakuan KUHP baru tersebut, Advokat Musrifah, S.Sos., S.H., Pemilik PT IFAH Makmur Santoso, menegaskan bahwa peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi kunci utama agar regulasi ini dapat dipahami secara utuh dan proporsional.


Menurutnya, KUHP baru tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai instrumen negara dalam membangun kesadaran hukum, kedisiplinan sosial, serta budaya saling menghormati antarwarga.

“Pemahaman hukum harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Saling mengingatkan, membimbing, serta menanamkan kehati-hatian dalam bersikap, berperilaku, berkata-kata, dan berkomunikasi—baik secara langsung maupun melalui media sosial—menjadi kunci agar masyarakat terhindar dari persoalan hukum,” ujarnya.


Ia menambahkan, kepatuhan terhadap hukum sejatinya sejalan dengan nilai-nilai agama, etika sosial, serta semangat menjaga ketertiban dan kedamaian bersama.

Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, masyarakat diharapkan tidak hanya patuh secara normatif, tetapi juga mampu menjadikan hukum sebagai pedoman moral dan sosial dalam kehidupan sehari-hari, demi terwujudnya tatanan masyarakat yang aman, tertib, berkeadilan, dan bermartabat.


Pewarta: Ifa

Editor: Redaksi IfaUpdateNews.com

Lebih baru Lebih lama