Sidoarjo | Ifaupdatenews.com —
Penegakan hukum tata ruang di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan serius. Hampir dua tahun laporan dugaan penyerobotan tanah sempadan saluran afvour oleh PT Bernofarm dilaporkan, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum yang tegas. Perkara yang menyangkut aset negara dan ruang publik itu justru terkesan stagnan, memunculkan tanda tanya besar terhadap integritas aparat penegak hukum dan instansi pemerintah daerah terkait.
Pelapor kasus ini, Imam Syafi’i, menilai bahwa penanganan perkara justru diarahkan ke jalur pembenaran administratif, bukan penegakan hukum substantif. Hal tersebut terlihat dari klarifikasi Itwasum Polda Jawa Timur yang dinilai lebih menekankan aspek formalitas, alih-alih menguji fakta fisik di lapangan.
Sempadan Sungai Bukan Milik Privat
Salah satu dalih yang digunakan penyelidik adalah mempertanyakan legal standing pelapor karena tidak memiliki alas hak berupa sertifikat atas objek yang disengketakan. Argumentasi tersebut dinilai keliru secara fundamental.
Objek perkara yang dipersoalkan bukanlah tanah privat, melainkan tanah sempadan saluran/sungai, yang menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air merupakan bagian dari aset negara dan ruang publik yang dilindungi. Dalam konteks ini, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan dugaan perusakan lingkungan atau penyerobotan aset negara.
“Menuntut warga memiliki sertifikat atas tanah negara sebelum bisa melapor adalah logika hukum yang sesat dan berpotensi membungkam partisipasi publik,” tegas Imam Syafi’i.
IMB Lama Tidak Kebal Hukum
Dalih lain yang kerap dikedepankan adalah keberadaan IMB Nomor 109 Tahun 1993 yang diklaim masih berlaku. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pagar dan bangunan yang berdiri mepet bahkan diduga melampaui garis sempadan sungai.
Secara prinsip hukum tata ruang, IMB bukan cek kosong. Setiap perubahan fisik atau fungsi bangunan yang melanggar ketentuan sempadan secara otomatis dapat membatalkan izin sebelumnya. Fakta administratif pun menguatkan dugaan tersebut.
Bukti penting muncul melalui surat resmi Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo tertanggal 29 Juni 2025, yang secara eksplisit meminta PT Bernofarm melakukan revisi perizinan. Jika IMB tahun 1993 dianggap sah dan sesuai, maka tidak ada dasar hukum bagi dinas teknis untuk meminta revisi.
Surat tersebut menjadi indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara izin dan kondisi faktual bangunan di lapangan.
Fakta Fisik Diabaikan, Ahli Tak Dilibatkan
Dalam penanganan perkara ini, pelapor juga menyoroti absennya pengukuran independen oleh ahli geodesi atau tata ruang. Padahal, dugaan pelanggaran sempadan sungai adalah persoalan teknis yang bisa diuji secara objektif melalui pengukuran koordinat terhadap garis sempadan yang sah.
Bangunan dan pagar yang tampak kasat mata menjorok ke arah saluran air seharusnya sudah cukup menjadi prima facie evidence untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Namun hingga kini, fakta fisik tersebut dinilai belum diuji secara profesional oleh aparat.
Dugaan Pembiaran dan Penundaan Berlarut
Setelah hampir dua tahun berjalan, rencana tindak lanjut yang hanya berhenti pada tahap gelar perkara tanpa kejelasan penetapan tersangka atau tindakan hukum konkret menimbulkan dugaan adanya undue delay atau penundaan yang tidak wajar.
Kondisi ini dinilai mencederai semangat Presisi yang selama ini digaungkan Polri, serta memperkuat persepsi publik tentang lemahnya penegakan hukum ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi.
Desakan Terbuka kepada Aparat dan Pemerintah
Atas kondisi tersebut, pelapor menyampaikan desakan terbuka kepada sejumlah institusi negara:
Kapolda Jawa Timur diminta melakukan audit investigatif terhadap kinerja penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo didesak memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan dan membongkar bangunan yang terbukti melanggar garis sempadan sungai sesuai rekomendasi teknis Dinas P2CKTR.
Ombudsman Republik Indonesia diminta turun tangan untuk mengawasi dugaan maladministrasi yang melibatkan oknum pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ujian Wibawa Negara
Kasus PT Bernofarm bukan sekadar sengketa izin bangunan, melainkan ujian wibawa negara dalam melindungi ruang publik. Penegakan hukum tata ruang tidak boleh tunduk pada kekuatan modal atau legitimasi administratif yang dipaksakan.
“Hukum bukan soal siapa yang memegang sertifikat, tetapi siapa yang melanggar batas ruang publik,” pungkas Imam Syafi’i.
Ifaupdatenews.com akan terus mengawal perkara ini sebagai bagian dari komitmen pers untuk menjaga kepentingan publik, supremasi hukum, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Sidoarjo.
Pewarta: ifa
