IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Menagih Kedaulatan Negara di Atas Sempadan Afvour Karangbong Perlawanan Warga atas Dugaan Penguasaan Aset Negara oleh Korporasi

Menagih Kedaulatan Negara di Atas Sempadan Afvour Karangbong Perlawanan Warga atas Dugaan Penguasaan Aset Negara oleh Korporasi


Sidoarjo | Ifaupdatenews.com —

Hampir dua tahun berlalu sejak seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Sidoarjo, Imam Syafi’i, melaporkan dugaan penyerobotan lahan negara di kawasan sempadan Saluran Afvour Karangbong–Banjarkemantren. Namun hingga awal Januari 2026, laporan tersebut belum menunjukkan kejelasan penegakan hukum yang nyata.

Kasus ini bukan sekadar perselisihan administrasi, melainkan telah menjelma menjadi cermin rapuhnya kedaulatan negara dalam menjaga ruang publik dari penguasaan korporasi.

Menurut Imam, sempadan saluran air merupakan kawasan lindung yang secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sempadan sungai dan saluran air harus steril dari bangunan permanen demi kepentingan pengendalian banjir, pemeliharaan, dan keselamatan lingkungan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Pagar beton permanen berdiri rapat hingga bibir saluran Afvour, menutup akses publik dan diduga menguasai lahan yang berstatus aset negara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini soal bagaimana negara kehilangan wibawanya di hadapan kepentingan industri,” ujar Imam Syafi’i kepada Ifaupdatenews.com.


IMB Lama, Nalar Hukum yang Dipertanyakan

Salah satu titik krusial dalam perkara ini adalah digunakannya IMB Nomor 109 Tahun 1993 sebagai dasar pembenaran keberadaan bangunan di sempadan saluran. Menurut pelapor, penggunaan izin puluhan tahun lalu untuk membenarkan kondisi hari ini mencerminkan ketertinggalan nalar hukum.

“Hukum seharusnya berkembang untuk melindungi lingkungan dan kepentingan publik, bukan menjadi alat pembenar atas pelanggaran yang sudah terlanjur terjadi,” tegasnya.

Imam juga menyoroti adanya perbedaan tafsir mengenai status saluran air, apakah dikategorikan sebagai saluran pembuang atau saluran irigasi. Perbedaan klasifikasi ini berimplikasi langsung pada jarak aman bangunan dari sempadan.

Ia menilai, pengaburan status tersebut berpotensi menjadi celah kompromi yang merugikan kepentingan negara.


Negara Absen di Tingkat Lokal

Mandeknya penanganan laporan di tingkat daerah mendorong Imam Syafi’i menempuh jalur eskalasi. Pada 5 Januari 2026, ia secara resmi mengirimkan surat pengaduan ke Menteri Lingkungan Hidup, Menteri PUPR, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini diambil setelah hampir dua tahun laporan warga tidak menunjukkan progres berarti.

“Ketika pengaduan warga berhenti di meja birokrasi, maka wajar jika publik bertanya: negara sebenarnya berpihak kepada siapa?” ujarnya.

Ia juga menyoroti ironi penegakan hukum yang dinilainya tidak berimbang. Bangunan warga kecil di bantaran sungai kerap ditertibkan dengan cepat, sementara bangunan industri besar justru dibiarkan berdiri kokoh dengan dalih administratif.


Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus sempadan Afvour Karangbong kini dipandang sebagai ujian serius bagi integritas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sidoarjo. Audit investigatif terhadap legalitas bangunan, termasuk IMB lama dan penetapan status sempadan yang objektif, menjadi tuntutan utama pelapor.

“Jika negara terus membiarkan asetnya dikuasai tanpa koreksi, maka kita sedang menormalisasi hukum yang tunduk pada kekuatan modal,” tegas Imam.

Ia menegaskan perjuangannya bukan demi kepentingan pribadi, melainkan demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.

“Menjaga sempadan bukan soal melawan perusahaan, tetapi menjaga masa depan ruang hidup. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” pungkasnya.

Kasus ini kini menunggu respons konkret dari pemerintah pusat. Publik menanti, apakah hukum akan berdiri tegak sebagai penjaga kepentingan bersama, atau kembali kompromi di hadapan tembok beton industri.


Pewarta: Ifa

Editor: Redaksi Ifaupdatenews.com

Lebih baru Lebih lama