Wwwifaupdatenews.com
SIDOARJO — Penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan sempadan sungai yang menyeret nama PT Bernofarm kembali menuai sorotan serius. Keputusan penghentian penyelidikan oleh Polresta Sidoarjo dinilai tidak hanya menimbulkan tanda tanya hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap integritas proses penegakan hukum di daerah.
Penghentian perkara sebagaimana tertuang dalam Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) Nomor B/76/I/RES.1.24/2026 dipandang sejumlah pihak sebagai langkah prematur yang belum menyentuh substansi utama dugaan pelanggaran, khususnya terkait pemanfaatan lahan di kawasan sempadan sungai yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan pemerhati hukum menilai perkara ini telah memasuki fase krusial, sehingga diperlukan langkah korektif dari institusi kepolisian di tingkat pusat.
Dinilai Kehilangan Objektivitas
Menurut penilaian sejumlah sumber, proses penyelidikan di tingkat Polresta Sidoarjo patut dievaluasi karena diduga tidak berjalan secara objektif dan independen. Indikasi tersebut mencuat setelah munculnya keselarasan waktu yang dianggap janggal antara terbitnya dokumen administratif dari pemerintah daerah dengan keputusan penghentian perkara oleh aparat penegak hukum.
“Kami melihat ada persoalan serius pada proses penyelidikan. Ketika perkara yang menyangkut kepentingan publik, lingkungan hidup, dan tata ruang dihentikan hanya berdasarkan dokumen administratif, maka wajar jika publik mempertanyakan keberpihakan hukum,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya, Jumat (30/1).
Ia menegaskan, kepemilikan dokumen seperti IMB atau hak guna bangunan tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum, terlebih jika berdiri di atas kawasan yang secara normatif dilindungi oleh undang-undang.
Desakan Take Over oleh Mabes Polri
Situasi tersebut memicu desakan agar Mabes Polri, melalui Bareskrim dan fungsi pengawasan penyidikan, mengambil alih penanganan perkara ini secara langsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai konflik kepentingan yang diduga telah mencemari proses penyelidikan di tingkat daerah.
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pengawasan dan pengendalian perkara merupakan instrumen penting untuk menjamin profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas aparat kepolisian.
“Jika pengaduan hanya berujung pada pengembalian berkas ke satuan yang sama, maka itu berpotensi menimbulkan stagnasi hukum. Mabes Polri harus hadir sebagai pengawas sekaligus pelaksana penyidikan yang independen,” tegas sumber tersebut.
Dorongan Gelar Perkara Khusus
Selain pengambilalihan perkara, dorongan kuat juga diarahkan pada pelaksanaan gelar perkara khusus di Mabes Polri. Gelar perkara ini diharapkan menjadi ruang terbuka untuk menguji kembali dasar penghentian penyelidikan, termasuk mengklarifikasi perubahan sikap atau kesimpulan dari instansi teknis daerah yang sebelumnya disebut-sebut memberikan keterangan memberatkan.
Gelar perkara khusus juga dinilai penting untuk memastikan seluruh fakta hukum dibedah secara utuh, bukan sekadar administratif, tetapi juga substantif dan teknis.
Perlu Keterangan Ahli Independen
Dalam konteks dugaan pelanggaran sempadan sungai, sejumlah pihak menilai penyelidikan tidak dapat dilepaskan dari aspek lingkungan hidup dan tata ruang. Oleh karena itu, keterlibatan saksi ahli independen dari luar wilayah Sidoarjo dianggap mutlak diperlukan.
Ahli lingkungan hidup dan ahli tata ruang dinilai dapat memberikan pandangan objektif terkait penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya terkait larangan pemanfaatan ruang sempadan sungai yang berpotensi merusak fungsi ekologis dan keselamatan publik.
“Penilaian hukum tidak boleh semata-mata bertumpu pada dokumen perizinan. Substansi pelanggaran lingkungan dan tata ruang harus diuji oleh ahli yang kompeten dan independen,” kata seorang akademisi hukum lingkungan.
Taruhan Kepercayaan Publik
Kasus ini kini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan). Publik berharap Mabes Polri tidak membiarkan praktik saling lempar tanggung jawab atau “pingpong” laporan yang justru memperpanjang ketidakpastian hukum.
Jika tidak ditangani secara tegas dan transparan, dikhawatirkan perkara ini akan menjadi preseden buruk, di mana kepentingan ekonomi korporasi lebih dominan dibanding perlindungan hukum dan lingkungan hidup.
Masyarakat pun menaruh harapan agar institusi kepolisian di tingkat pusat benar-benar hadir sebagai benteng terakhir keadilan, dengan menarik penanganan perkara ke Mabes Polri demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik.
Pewarta: Ifa
Editor: Redaksi ifaupdatenews.com
