Mojokerto | IfaUpdateNews.com
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum dalam urusan pertanahan dan transaksi properti, layanan pendampingan profesional kini menjadi kebutuhan penting guna meminimalisir persoalan administrasi maupun potensi sengketa hukum di kemudian hari.
ATTA (Atlas Tanah Indonesia) hadir memberikan layanan pendampingan berkas dan properti bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses administrasi pertanahan maupun transaksi pembelian rumah dan tanah secara aman, terarah, serta sesuai prosedur yang berlaku.
Layanan yang ditawarkan meliputi pendampingan perubahan Letter C/Girik/Petok D menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), perubahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi SHM, pemecahan sertifikat, hingga pengurusan balik nama waris, hibah dan jual beli.
Selain itu, ATTA Indonesia juga menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi properti, mulai dari pembelian rumah baru maupun rumah second, pembelian secara cash maupun kredit, pembelian tanah dari perorangan maupun developer, pembelian lahan pertanian, non pertanian, kavling, hingga proses take over properti.
Advocate Musrifah S.Sos., S.H. menilai masyarakat masih perlu meningkatkan pemahaman terkait pentingnya legalitas aset dan tahapan administrasi yang benar dalam setiap proses pertanahan.
"Legalitas tanah dan properti bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak kepemilikan seseorang. Banyak persoalan muncul karena masyarakat kurang memahami proses, mulai dari kelengkapan berkas, status tanah hingga prosedur transaksi yang dilakukan tanpa kehati-hatian," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pendampingan yang tepat dapat memberikan kepastian hukum serta mengurangi risiko terjadinya permasalahan di masa mendatang.
"Pendampingan dalam proses pertanahan dan properti sangat penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum, menghindari potensi sengketa di kemudian hari, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kehati-hatian harus menjadi prioritas dalam setiap proses transaksi maupun pengurusan legalitas aset," tambahnya.
Tidak sedikit masyarakat yang menghadapi berbagai kendala saat mengurus legalitas tanah dan bangunan, terutama terkait kelengkapan dokumen, proses sertifikasi hingga mekanisme transaksi yang membutuhkan ketelitian tinggi.
Dengan adanya layanan pendampingan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh rasa aman, pemahaman yang lebih baik, serta kepastian hukum dalam pengurusan aset maupun investasi properti.
Layanan pendampingan tersebut saat ini menjangkau sejumlah wilayah di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Jombang, Mojokerto, Pasuruan dan wilayah sekitarnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pendampingan berkas maupun properti dapat menghubungi:
Ifa : 081331733404
Pewarta : Ifa
Editor : Redaksi IfaUpdateNews.com
