Sultra, Ifaupdatenews.com – Pengelolaan kebersihan di lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Pekerjaan jasa kebersihan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara diduga tidak dijalankan sesuai standar pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.
Hasil pemantauan di lapangan pada Sabtu (20/6/2026) menunjukkan tumpukan sampah hasil pembersihan halaman Kantor Gubernur tidak diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan dibakar langsung di area perkantoran. Asap pekat yang ditimbulkan terlihat membumbung tinggi dan menyelimuti kawasan Anduonohu hingga menjalar ke sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks pemerintahan.
Ironisnya, para pekerja yang melakukan aktivitas tersebut tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja yang wajib diterapkan dalam pekerjaan kebersihan dan pengelolaan sampah.
Pekerjaan kebersihan tersebut diketahui berada di bawah tanggung jawab Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan pelaksana pekerjaan di lapangan yakni perusahaan jasa kebersihan CV. Nur Alnajah Jaya.
GPMI: Ini Bukan Pelanggaran Biasa
Aktivis pemerhati lingkungan dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Keking, menilai tindakan pembakaran sampah tersebut bukan persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi menimbulkan pelanggaran lingkungan, ketenagakerjaan, hingga dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Menurutnya, dalam pekerjaan yang dibiayai APBD telah terdapat petunjuk teknis, spesifikasi pekerjaan, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa.
"Pembakaran sampah secara terbuka di lingkungan Kantor Gubernur merupakan tindakan yang sangat fatal. Dalam kontrak kerja sama pemerintah, pengelolaan sampah telah diatur secara jelas. Tidak ada ruang untuk praktik pembakaran yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Keking.
Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Lingkungan
Keking menjelaskan bahwa pembakaran sampah terbuka menghasilkan berbagai zat berbahaya yang dapat mencemari udara, di antaranya partikel debu halus PM2,5 dan PM10, gas karbon monoksida (CO), serta senyawa beracun seperti dioksin, timbal, dan berbagai residu kimia lainnya yang berasal dari sampah campuran.
Paparan zat-zat tersebut dapat menyebabkan iritasi mata, gangguan saluran pernapasan, batuk berkepanjangan, sesak napas, hingga meningkatkan risiko penyakit paru-paru dan jantung bagi pegawai pemerintahan, masyarakat sekitar, maupun pengguna jalan yang melintas.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dugaan Anggaran Pengangkutan Sampah Tidak Digunakan Sebagaimana Mestinya
Selain persoalan lingkungan, GPMI juga menyoroti potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Menurut Keking, dalam pekerjaan jasa kebersihan umumnya telah dialokasikan biaya operasional untuk pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah ke TPA yang sah. Namun fakta di lapangan menunjukkan sampah tidak dibawa ke lokasi pembuangan akhir, melainkan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Jika dalam kontrak terdapat komponen biaya pengangkutan sampah ke TPA tetapi praktiknya sampah dibakar di lokasi, maka perlu dipertanyakan ke mana penggunaan anggaran tersebut. Ini perlu diaudit secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan manipulasi laporan pekerjaan maupun pertanggungjawaban anggaran," ujarnya.
Pekerja Tanpa APD, Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka
Sorotan lain yang tak kalah serius adalah tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat melakukan aktivitas di tengah asap pembakaran tanpa perlindungan yang memadai.
Padahal kewajiban penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
"Kondisi ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak-hak pekerja untuk memperoleh perlindungan kesehatan dan keselamatan saat menjalankan tugasnya," tambah Keking.
GPMI Desak Aparat dan Lembaga Pengawas Bertindak
Atas temuan tersebut, GPMI mendesak berbagai pihak untuk segera melakukan langkah tegas, antara lain:
Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara mengevaluasi dan memutus kontrak kerja sama dengan CV. Nur Alnajah Jaya apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan terkait dugaan manipulasi laporan pekerjaan dan penggunaan anggaran.
Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan dan realisasi anggaran jasa kebersihan tersebut.
Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi.
Mendesak Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara memanggil pimpinan CV. Nur Alnajah Jaya dan pihak Biro Umum terkait dugaan pelanggaran K3.
Mendesak Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan terhadap Direktur CV. Nur Alnajah Jaya dan pihak terkait guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pihak Perusahaan Akui Ada Pembakaran
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Direktur CV. Nur Alnajah Jaya mengakui adanya aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan oleh pekerjanya.
"Ada mobil sampah yang datang muat pak. Nanti saya tegur anggota untuk tidak mengulangi lagi. Sudah pernah saya sampaikan kepada anggota untuk tidak melakukan pembakaran di lokasi," ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik. Jika larangan pembakaran telah disampaikan sebelumnya oleh pihak perusahaan, mengapa praktik tersebut masih terjadi di lingkungan kantor pemerintahan yang menjadi pusat aktivitas pelayanan publik?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku PPK pekerjaan jasa kebersihan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan pembakaran sampah, penggunaan anggaran pengangkutan sampah, maupun dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja yang terjadi di lapangan.
Pewarta: ALF
