SURABAYA | Ifaupdatenews.com – Praktisi hukum sekaligus analis politik nasional, Saiful Huda Ems (SHE), melontarkan kritik keras terhadap proses hukum yang menjerat sejumlah tokoh yang selama ini mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi pada Sabtu (20/6/2026), SHE menilai penanganan perkara yang melibatkan Dokter Tifa dan Roy Suryo telah memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai arah penegakan hukum dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, negara seharusnya memberikan ruang yang luas bagi kebebasan berpikir, kebebasan akademik, serta hak warga negara untuk mengajukan pertanyaan terhadap isu yang menjadi perhatian publik.
SHE kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah negara maju yang dinilai lebih mengedepankan pengembangan sumber daya manusia dan kebebasan intelektual.
"Di berbagai negara maju, termasuk Jerman, mahasiswa yang sedang menyelesaikan disertasi justru mendapatkan dukungan penuh dari negara agar fokus pada penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Tujuannya jelas, menciptakan generasi akademisi dan ilmuwan yang mampu membawa kemajuan bagi bangsa dan peradaban dunia," ujarnya.
Sebaliknya, kata SHE, publik justru menyaksikan proses hukum yang menimpa Dokter Tifa di tengah persiapannya menghadapi ujian disertasi. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena yang dipersoalkan selama ini hanyalah pertanyaan mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Tidak hanya Dokter Tifa, Roy Suryo juga disebut mengalami perlakuan serupa. SHE mempertanyakan alasan dilakukannya penjemputan paksa apabila proses administrasi hukum telah berjalan dan para pihak dinilai kooperatif.
"Jika memang berkas perkara telah lengkap dan proses hukum harus dilanjutkan, mengapa tidak menggunakan mekanisme pemanggilan resmi sebagaimana lazimnya prosedur hukum? Pertanyaan inilah yang berkembang di tengah masyarakat," katanya.
Lebih jauh, SHE menilai polemik ijazah Jokowi sebenarnya dapat diselesaikan secara sederhana dan terbuka tanpa harus berkembang menjadi konflik hukum berkepanjangan yang menyita perhatian publik.
Menurutnya, transparansi merupakan langkah paling efektif untuk mengakhiri perdebatan yang selama bertahun-tahun terus menjadi bahan diskusi di ruang publik.
"Apabila seluruh bukti otentik dapat ditampilkan secara terbuka kepada masyarakat melalui mekanisme yang transparan dan dapat diuji publik, maka polemik tersebut sesungguhnya bisa berakhir dengan sendirinya," tegasnya.
SHE juga mengingatkan bahwa penggunaan instrumen hukum terhadap pihak-pihak yang bersikap kritis berpotensi memunculkan persepsi negatif mengenai kondisi demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa prinsip negara hukum menempatkan seluruh warga negara dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan status sosial maupun jabatan yang pernah diemban.
"Jangan sampai publik melihat adanya kesan bahwa hukum hanya tajam kepada kelompok tertentu, sementara pihak yang memiliki pengaruh besar memperoleh perlakuan berbeda. Persepsi seperti ini sangat berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," ujarnya.
Dalam pandangannya, bangsa Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan yang jauh lebih mendesak untuk diselesaikan, mulai dari ancaman kemiskinan, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), tekanan ekonomi, lemahnya investasi, persoalan korupsi, hingga berbagai tantangan pembangunan nasional lainnya.
Karena itu, SHE berharap energi aparatur negara dapat difokuskan pada penyelesaian persoalan-persoalan strategis yang secara langsung berdampak terhadap kesejahteraan rakyat.
"Bangsa ini membutuhkan konsentrasi penuh untuk menghadapi tantangan ekonomi, sosial, dan hukum yang semakin kompleks. Jangan sampai perhatian publik terus tersedot pada polemik yang berkepanjangan dan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat," ungkapnya.
Menutup pernyataannya, SHE mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi, konstitusi, serta semangat reformasi yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.
"Indonesia adalah Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Semua pihak harus menjaga prinsip-prinsip tersebut agar demokrasi tetap hidup dan kepercayaan rakyat terhadap hukum tetap terpelihara," pungkasnya.
Pewarta: Ifa
