IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” GPMI Endus Temuan BPK Senilai Lebih dari Rp5 Miliar, Desak Bupati Muna BL Mundur dan Aparat Penegak Hukum Bertindak

GPMI Endus Temuan BPK Senilai Lebih dari Rp5 Miliar, Desak Bupati Muna BL Mundur dan Aparat Penegak Hukum Bertindak


Pewarta: ALF

MUNA, SULTRA | Ifaupdatenews.com – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Bupati Muna berinisial BL. Organisasi mahasiswa tersebut menilai pemerintahan Kabupaten Muna belum mampu merealisasikan sejumlah janji politik yang disampaikan kepada masyarakat, terutama di bidang pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Dalam pernyataannya pada Senin (22/6/2026), GPMI bahkan mendesak Bupati Muna bersama Wakil Bupati untuk mengundurkan diri. Desakan itu didasarkan pada penilaian mereka terhadap kondisi pembangunan daerah, meningkatnya angka pengangguran, hingga adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 miliar dalam dua tahun terakhir.

Ketua GPMI, Anas, mengatakan masyarakat berhak mempertanyakan realisasi janji politik yang pernah disampaikan saat masa kampanye.

"Kami menilai Bupati Muna berinisial BL tidak mampu memenuhi janji-janjinya kepada masyarakat. Persoalan jalan yang dijanjikan akan mudah diselesaikan hingga kini masih menjadi keluhan utama warga. Selain itu, masalah pengangguran, minimnya lapangan kerja, dan dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan juga menjadi perhatian serius kami," ujar Anas.

Menurutnya, kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Muna justru menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan periode pemerintahan sebelumnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip GPMI, pada periode 2023–2024 penambahan jalan beraspal mencapai sekitar 22–23 kilometer. Sementara pada dua tahun awal pemerintahan Bupati BL, yakni 2025–2026, penambahan jalan beraspal disebut hanya berada pada kisaran 21 hingga 16 kilometer.

Anas menilai angka tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.

"Kami melihat adanya anomali pembangunan. Janji politik yang disampaikan saat kampanye tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Infrastruktur jalan masih menjadi persoalan serius yang belum mendapatkan penyelesaian maksimal," ungkapnya.

GPMI juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang muncul akibat buruknya kondisi infrastruktur. Salah satu contohnya adalah aksi penutupan jalan oleh masyarakat di Kecamatan Lohia yang merupakan akses utama menuju sejumlah destinasi wisata unggulan, seperti Danau Ubur-Ubur, Napabale, Pantai Meleura, dan Danau Motonuno.

Menurut Anas, terganggunya akses jalan tidak hanya berdampak terhadap sektor pariwisata, tetapi juga memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk distribusi hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan.

"Masyarakat mengalami kerugian karena distribusi hasil panen dan hasil tangkapan laut menjadi terhambat. Harga jual turun, kualitas produk ikut menurun, sementara aktivitas perdagangan menjadi tidak stabil. Reaksi masyarakat muncul karena persoalan ini sudah berlangsung cukup lama," katanya.

Selain infrastruktur, GPMI menilai pemerintah daerah belum mampu menekan angka pengangguran. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada periode 2025–2026 berada di kisaran 4,14 hingga 4,08 persen, lebih tinggi dibandingkan periode 2023–2024 yang berada pada kisaran 3,27 hingga 3,78 persen.

Menurut GPMI, kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya kebijakan pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan menarik investasi.

"Data ini menunjukkan lemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam membangun iklim investasi yang mampu membuka lapangan kerja. Karena itu kami menilai Bupati dan Wakil Bupati sudah tidak lagi menunjukkan kapasitas yang diharapkan masyarakat," tegas Anas.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada hasil pemeriksaan BPK RI. GPMI mengungkapkan bahwa pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, BPK menemukan 25 temuan dengan nilai mencapai sekitar Rp2,91 miliar. Sementara pada Tahun 2026, tercatat 19 temuan dengan nilai sekitar Rp2,15 miliar.

Secara keseluruhan, nilai temuan tersebut mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Menurut Anas, sebagian temuan tersebut belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang mengharuskan penyelesaiannya paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.

"Temuan BPK merupakan pintu masuk yang sangat penting untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan hasil pekerjaan ataupun pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi merupakan indikasi yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

GPMI mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip Good Governance dan Rule of Law.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Kejaksaan Negeri Muna melakukan langkah hukum dengan memanggil OPD terkait serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas temuan BPK guna memastikan tidak terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran daerah.

"Kami meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti. Kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Muna memanggil OPD yang berkaitan dengan temuan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Apabila terdapat unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tutup Anas.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Muna berinisial BL maupun Pemerintah Kabupaten Muna belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas berbagai kritik dan desakan yang disampaikan GPMI. Redaksi Ifaupdatenews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih baru Lebih lama