Denpasar | ifaupdatenews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Bali melontarkan kecaman keras atas dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang perempuan lanjut usia (lansia) di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa yang diduga melibatkan anak kandung dan cucu korban itu dinilai sebagai persoalan serius yang bukan hanya menyentuh aspek hukum pidana, tetapi juga mencerminkan kemerosotan nilai kemanusiaan, penghormatan terhadap orang tua, serta moralitas dalam kehidupan berbangsa.
Bagi DPW NCW Bali, dugaan kekerasan terhadap seorang lansia tidak dapat dipandang sebagai konflik keluarga biasa. Apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti melalui proses pembuktian di persidangan, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang wajib ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima DPW NCW Bali dari pihak korban, perkara tersebut diduga berawal dari konflik mengenai pembagian harta peninggalan almarhum suami korban. Oleh karena itu, DPW NCW Bali meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh agar setiap fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
DPW NCW Bali juga mengungkap adanya informasi dari pihak korban mengenai aset berupa Hotel Sandi Phala di kawasan Pantai Jerman yang disebut pernah dikontrakkan kepada investor asing dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Informasi tersebut dipandang layak untuk didalami apabila memiliki keterkaitan dengan pokok perkara maupun dugaan adanya motif ekonomi yang melatarbelakangi konflik keluarga tersebut.
Menurut DPW NCW Bali, setiap informasi yang berpotensi menjadi bagian dari konstruksi perkara harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah sehingga proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, serta mampu menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain itu, DPW NCW Bali juga menerima informasi dari pihak korban mengenai dugaan bahwa salah satu terdakwa pernah memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Organisasi tersebut menegaskan bahwa apabila informasi tersebut terbukti berdasarkan data dan bukti hukum yang valid, maka hal tersebut patut menjadi bagian dari pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses peradilan.
Perhatian terbesar DPW NCW Bali tertuju pada kondisi korban yang merupakan istri sah almarhum sekaligus seorang lansia. Berdasarkan informasi yang diterima, korban diduga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi hingga harus meninggalkan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya.
Apabila seluruh fakta tersebut terbukti di persidangan, maka perkara ini tidak hanya menjadi persoalan pidana, melainkan menjadi cermin rapuhnya penghormatan terhadap hak-hak orang tua dan lansia. Situasi demikian dinilai memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat agar perlindungan terhadap kelompok rentan benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum.
DPW NCW Bali berharap Majelis Hakim memeriksa seluruh alat bukti secara objektif, independen, dan berlandaskan hukum. Organisasi tersebut juga meminta agar putusan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Apabila para terdakwa nantinya dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, DPW NCW Bali berharap hukuman dijatuhkan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan kuat bahwa segala bentuk kekerasan terhadap orang tua maupun lansia tidak akan memperoleh toleransi di negara hukum Indonesia.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang, yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.
"Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap lansia untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Kami meminta seluruh fakta, termasuk dugaan motif ekonomi dan seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara ini, dibuka secara terang-benderang di persidangan. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas. Bagi DPW NCW Bali, kemanusiaan adalah nilai yang kami junjung tinggi, dan kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi," tegas Donnox Wong.
DPW NCW Bali menilai, perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya para lansia. Organisasi tersebut berharap seluruh proses persidangan berlangsung secara profesional, independen, serta bebas dari segala bentuk intervensi, sehingga putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPW NCW Bali, Donnox Wong, menegaskan bahwa perlindungan terhadap lansia merupakan amanat hukum sekaligus tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap orang tua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tanpa pandang bulu.
"Kami berdiri di sisi keadilan. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap lansia. Kami meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta secara utuh, objektif, dan transparan, tanpa ada yang disembunyikan maupun diintervensi. Jika nantinya para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka hukuman harus dijatuhkan secara tegas agar memberikan efek jera serta menjadi pesan bahwa negara hadir melindungi warga yang lemah dan rentan. DPW NCW Bali akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum ketika berhadapan dengan kepentingan kemanusiaan," tegas Donnox Wong.
Pewarta: Ifa
