SURABAYA, Ifaupdatenews com– Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026, dengan menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta sejumlah lembaga pengawas negara sebagai mitra strategis dalam memperkuat integritas aparatur keimigrasian di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang diikuti 272 peserta tersebut melibatkan jajaran pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari berbagai daerah. Forum ini menjadi bagian penting dari langkah pembenahan institusi guna memastikan seluruh penyelenggaraan tugas dan pelayanan keimigrasian berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, hadir sebagai narasumber utama dengan memberikan pembekalan mengenai penguatan integritas serta strategi pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Dalam paparannya, Nensi Natalia menegaskan bahwa pencegahan merupakan benteng utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Aparatur negara dituntut menjaga integritas pribadi, menghindari benturan kepentingan, mematuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menerima gratifikasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut, menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir dari sebuah pelayanan, melainkan juga mengawasi proses pelayanan yang diberikan oleh aparatur negara.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," tegas Hendarsam Marantoko.
Dirjen Imigrasi menilai kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui budaya kerja yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dituntut menjaga moralitas kerja dalam setiap pelaksanaan tugas.
Forum tersebut juga memfokuskan pembahasan pada penguatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai instrumen penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan. Para peserta memperoleh materi mengenai penegakan kode etik, penguatan budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai manajemen risiko benturan kepentingan, deteksi dini terhadap potensi maladministrasi, serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui whistleblowing system, sehingga berbagai potensi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap awal.
Dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi turut menghadirkan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para pejabat tersebut diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara fungsi pengawasan internal dan eksternal dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian.
Hendarsam Marantoko kembali menegaskan bahwa kepatuhan internal harus menjadi budaya organisasi yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas pelaksana di lapangan.
"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujar Hendarsam Marantoko.
Pada penghujung kegiatan, Direktur Jenderal Imigrasi meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis keimigrasian di Indonesia segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menekan potensi penyimpangan kedinasan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kepercayaan masyarakat.
Menurut Hendarsam Marantoko, keberhasilan institusi keimigrasian pada masa mendatang akan diukur secara objektif melalui tingkat kepercayaan publik yang mampu dibangun melalui pelayanan yang bersih, profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," tutup Hendarsam Marantoko.
Pewarta: Ifa Editor: Redaksi IfaUpdateNews.com
