IFA UPDATE NEWS.COM “AKURAT, TAJAM, SESUAI FAKTA.” Penegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Emosi Publik Advokat Musrifah S. Sos, SH Tegaskan Prinsip Dasar Hukum Pidana

Penegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Emosi Publik Advokat Musrifah S. Sos, SH Tegaskan Prinsip Dasar Hukum Pidana


ifaUpdateNews.com | Hukum & Keadilan

Perdebatan publik kembali menghangat menyusul pernyataan kuasa hukum keluarga terduga pelaku jambret yang mempersoalkan proses penahanan serta menyebut keadilan berada di tangan Tuhan. Pernyataan tersebut menuai beragam reaksi, khususnya dari kalangan praktisi hukum yang menilai ada kekeliruan mendasar dalam memahami prinsip hukum pidana.


Advokat Musrifah S. Sos, SH, menilai polemik tersebut seharusnya tidak dibawa ke ranah opini emosional, melainkan diletakkan secara jernih dalam kerangka hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Negara hukum tidak bekerja berdasarkan simpati, tekanan massa, atau tragedi personal. Ia bekerja berdasarkan norma yang tegas dan tertulis,” tegas Musrifah.

Penuntutan Pidana Gugur dengan Sendirinya

Musrifah menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia secara eksplisit mengatur hapusnya kewenangan negara untuk menuntut apabila subjek hukum telah meninggal dunia. Ketentuan tersebut bukan tafsir bebas, melainkan norma yang sudah lama menjadi prinsip universal hukum pidana.

“Begitu seseorang meninggal dunia, maka penuntutan pidana berakhir demi hukum. Tidak ada ruang bagi negara untuk melanjutkan proses pidana terhadap orang yang sudah wafat,” jelasnya.

Menurutnya, mempersoalkan kelanjutan perkara dalam kondisi demikian menunjukkan kegagalan memahami asas paling elementer dalam hukum pidana, yakni bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan tidak dapat diwariskan.

Penahanan Bukan Kewajiban Mutlak

Menyikapi sorotan publik soal mengapa terduga pelaku tidak ditahan sejak awal, Musrifah menegaskan bahwa penahanan bukanlah kewajiban otomatis dalam setiap perkara pidana. Penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik yang harus didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan tekanan situasional.

“Selama seseorang kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, maka penyidik sah secara hukum untuk tidak melakukan penahanan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa menghakimi proses penegakan hukum secara retrospektif hanya karena hasil akhirnya tragis merupakan kekeliruan logika hukum.

Memaafkan atau Tidak, Itu Hak Pribadi

Terkait pernyataan keluarga korban yang menyatakan tidak akan memaafkan hingga akhirat, Musrifah menyatakan sikap tersebut sepenuhnya merupakan hak moral dan spiritual setiap individu. Namun, ia menegaskan bahwa hukum negara tidak bisa dipaksa berjalan mengikuti sikap batin seseorang.


“Hukum tidak punya instrumen untuk memaksa orang memaafkan. Negara hanya memastikan proses berjalan sesuai aturan,” katanya.

Hukum Dunia dan Keyakinan Spiritual Tidak Boleh Dicampuradukkan

Musrifah menekankan pentingnya membedakan wilayah hukum negara dan wilayah keyakinan religius. Keduanya memiliki ruang dan mekanisme masing-masing yang tidak boleh saling meniadakan.

“Di dunia kita tunduk pada KUHP. Soal keadilan Tuhan, itu wilayah iman. Negara tidak boleh melampaui batasnya, dan publik tidak boleh memaksa hukum dunia bekerja dengan standar akhirat,” tegasnya.

Menjaga Marwah Negara Hukum

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa salah satu ujian terbesar negara hukum adalah keberaniannya menegakkan aturan meski tidak selalu memuaskan semua pihak.

“Keadilan memang tidak selalu terasa manis. Tapi jika hukum dikorbankan demi emosi, maka yang runtuh bukan satu perkara, melainkan wibawa sistem hukum itu sendiri,” pungkas Musrifah.

Lebih baru Lebih lama